Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.848Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Tindak Pidana, PKWTTAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja atas pemutusan hubungan kerja yang diduga melakukan tindak pidana dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Pekerja jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pengusaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang objek kajian utamanya adalah dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Perlindungan hukum terhadap pekerja atas pemutusan hubungan kerja yang diduga melakukan tindak pidana dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan jalan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) agar pekerja tersebut tidak kehilangan pekerjaan dan hak-hak lainnya berkaitan dengan itu. Terhadap langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan hubungan industrial yakni terlebih dahulu melakukan perundingan bipartite namun apabila perundingan tersebut gagal maka pihak yang keberatan dapat mengajukan mediasi dengan jalan konsiliasi atau arbiter namun apabila mediasi tersebut juga gagal maka pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan pada pengadilan hubungan industrial.
Downloads
References
https://www.talenta.co/pemutusan-hubungan-kerja-phk/
Rai Mantili, Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase), Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Putri, Ayu Ratna Hari., Sonhaji., & Solechan. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Effisiensi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Kota Semarang. Diponegoro Law Review, Vol.5, (No.2 ), p.6.
Sahetapy, Prilly P. (2020). Melindungi Hak Pekerja Di Era Normal Baru. ADALAH: Buletin Hukum & Keadilan, Vol.4, (No.1), p.271.
Suhartoyo. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law & Governance Journal, Vol.2, (No.2), p.329.
Asikin, Z. (2006). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan.Jakarta: Raja Grafindo Persada
Darwan, P. (2000). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya
Evelyn Septiana, Tundjung Serting Sitabuana, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan HakPekerja Outsourcing Di Indonesia Pasca Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022”, Nusantara, Vol.10 No.5 Tahun 2023.
Evelyn Septiana, Tundjung Serting Sitabuana, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Outsourcing Di Indonesia Pasca Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022”, Nusantara,Vol.10No.5Tahun2023.
Manahan M.P. Sitompul.“Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-HakPekerja/Buruh Indonesia”.Cetakan ke-1,(Depok: Rajawali Pers,2021).
Sulistio, Tegar, Titan, “Kepastian Hukum Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja Dalam PerspektifUndang-Undang Cipta Kerja”, UMJember Proceeding Series(2023)Vol. 2, No.4
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Zulfikar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.