PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI BERBASIS PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i9.2569Keywords:
Criminal Liability, Physical Abuse, Domestic Violence, Husband-Wife, Indonesian Criminal Law.Abstract
Domestic violence, particularly physical abuse by husbands against wives, remains pervasive in Indonesia despite the enactment of Law No. 23/2004 on the Elimination of Domestic Violence (PKDRT Law). This normative legal research examines criminal liability frameworks and enforcement challenges using statutory, conceptual, and case approaches. Findings reveal a significant gap between legal provisions and implementation. While the PKDRT Law provides comprehensive protection with sanctions up to 5 years imprisonment, enforcement faces obstacles: evidentiary difficulties in private-sphere crimes, victim reluctance to report due to economic dependence and social pressure, limited understanding among legal professionals, and judicial tendencies toward lenient sentences based on apologies and family reconciliation rather than juridical considerations. Criminal liability is established based on intentional acts (dolus) under Article 351 of the Criminal Code and/or Article 44 of the PKDRT Law, with aggravating circumstances due to household relationships. The research concludes that optimizing victim protection requires improved evidence mechanisms, enhanced law enforcement capacity, consistent sentencing without abandoning restorative values, and specific evidentiary guidelines. A balanced approach between punishment and rehabilitation is essential to achieve substantive justice for victims.
Downloads
References
A. Buku
Al-Fikri, M. F., Farisqi, M. R., & Atha, M. (2025). Analisis yuridis lex specialis terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 2123-2128.
Aprilyani, D. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga: Perspektif hukum positif, hukum Islam, dan hak asasi manusia. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, R. (2020). Sistem peradilan pidana kontemporer. Jakarta: Kencana.
Chazawi, A. (2020). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Gunarto, M. P. (2023). Pemidanaan berbasis keadilan restoratif yang berdaya jera dan responsif. Jakarta: Kencana.
Guse Prayudi. (2008). Berbagai aspek tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Yogyakarta: Merkid Press.
Harahap, M. Y. (2019). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Komnas Perempuan. (2025). Catatan tahunan (Catahu) 2024: Menata data, menajamkan arah: Refleksi pendokumentasian dan tren kasus kekerasan terhadap perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Mulyadi, E. S., Aziz, H., Humulhaer, S., Myranika, A., & Mofea, S. (2024). Membedah restorative justice pada penyelesaian kasus KDRT. Yogyakarta: CV Cakrawala Satria Mandiri.
Panduan proses hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (2008). Jakarta: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ridwan. (2010). Mediasi penal terhadap perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Jakarta: Yayasa Gema Yustisia Indonesia.
Santoso, T. (2020). Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Tim Penyusun. (2004). Undang-Undang R.I. No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jakarta: Permata Press.
Yunisa, N. (2004). Undang-Undang R.I. No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jakarta: Permata Press.
B. Jurnal Ilmiah
Gunarto, M. P. (2009). Sikap memidana yang berorientasi pada tujuan pemidanaan. Jurnal Mimbar Hukum, 21(1), 85-102.
Hiariej, E. O. S. (2021). Asas lex specialis systematis dan hukum pidana pajak. Jurnal Hukum De Jure, 21(1), 1-15.
Kurniawan, D. (2021). Kesulitan pembuktian dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum acara pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 5(1), 110-125.
Nurhayati, Y. (2019). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 40-58.
Pardilawati, D., Putra, P. S., & Syarifuddin. (2026). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (Studi putusan Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Skl). Jurnal Al-Hikmah, 7(2), 40-60.
C. Skripsi/Tesis
Ratari, A. N. (2025). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemalsuan identitas profesi dokter [Skripsi]. UPN Veteran Jawa Timur.
Sitorus, G. P. (2025). Tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (Studi di wilayah hukum Polrestabes Medan) [Skripsi]. Universitas Sumatera Utara.
D. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
E. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN Gin.
Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung, 13 Mei 2026.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 458/Pid.B/2023/PN Sby.
F. Sumber Daring
Analisis penerapan asas lex specialis dalam surat dakwaan kasus KDRT. (2025). Lentera Hukum.
Armor suami Cut Intan Nabila dijerat pasal berlapis, KDRT-kekerasan anak. (2024, 14 Agustus). detikNews.
Berkaca dari kasus Nizam, anggota DPR minta tak ada restorative justice untuk kekerasan anak. (2026, 2 Maret). Tribunnews.com.
Bullying bisa dipidana lewat KUHP baru, ini pemetaan pasal-pasalnya. (2026, 22 Januari). Hukumonline.
Keseimbangan ini terwujud dalam proses mediasi untuk mencapai perdamaian kedua belah pihak. (2024). Digilib UINSA.
Memahami aturan penganaiyaan dalam KUHP baru dan penyesuaian ketentuan pidananya. (2026, 24 Mei). lawyerpontianak.com.
Menutup celah impunitas: Rekonstruksi Pengadilan Agama sebagai garda terdepan perlindungan korban KDRT. (2026, 23 Juni). Suara BSDK.
Pelaku KDRT di Panyileukan Bandung terancam hukuman 5 tahun penjara. (2021, 14 Desember). iNews.ID.
Pembuktian dalam tindak pidana penganaiyaan mengakibatkan luka berat (Studi putusan Nomor 112/Pid.B/2023/PN Dpu). (2026). Repository Universitas Jember.
Penyelesaian perkara KDRT melalui konsep restorative justice. (2024). Jurnal UIN Syarif Hidayatullah.
Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): Studi kasus di Polresta Kota Tanjungpinang. (2025). Garuda Kemdiktsaintek.
Perlindungan korban KDRT melalui mekanisme keadilan restoratif dalam proses penyidikan. (2026). Garuda Kemdiktsaintek.
PN Namlea Maluku berhasil terapkan RJ dalam kasus KDRT. (2025, 19 September). Dandapala Digital.
Setelah damai di persidangan, PN Kota Agung jatuhkan judicial pardon kasus KDRT. (2026, 15 Mei). Dandapala Digital.
Soedeson Tandra. (2026, 2 Maret). Kasus kekerasan anak tidak boleh ada keadilan restoratif. EMedia DPR RI.
Suami selebgram korban KDRT dikenakan pasal berlapis. (2024, 14 Agustus). RRI.co.id.
Terapkan RJ dalam kasus KDRT, PN Gianyar berhasil pulihkan rumah tangga terdakwa. (2025, 23 Desember). Dandapala Digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hafizd Bachtiar Husein, Rara Amalia Cendhayanie (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










