PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS ENDORSEMENT DARI INFLUENCER
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.278Keywords:
Perlindungan Konsumen, Endorsement, InfluencerAbstract
Endorsement oleh influencer mengharuskan mereka untuk memberikan ulasan yang jujur
tentang produk. Namun, banyak influencer yang merekayasa hasil ulasan mereka, yang
bertentangan dengan regulasi perlindungan konsumen. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengidentifikasi bagaimana regulasi hukum melindungi hak konsumen yang menjadi korban
endorsement yang direkayasa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan studi literatur atau kajian pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa endorsement
oleh influencer diatur dalam KUHPerdata dan UUPK, di mana pengusaha wajib memberikan
informasi yang akurat tentang produk dan memastikan keamanannya. Jika terjadi kerugian,
pengusaha dapat dikenakan strict liability, sementara influencer bertanggung jawab
berdasarkan kesalahan mereka. UU ITE dan KUHP juga mengatur tindak pidana terkait
penipuan dan penyebaran informasi palsu dalam endorsement.
Downloads
References
Ainun Nabila Fasya, I., Shavira, A., & Rhakasiwi, G. (2022). Pelanggaran Etika Periklanan: Paradigma Tanggung Jawab Hukum Influencer Terhadap Pengesahan Perbuatan (Vol. 1, Masalah 2). Aprilia Mochtar, P., Jeff Akyuwen, R., dan Anshary Hamid Labetubun, M. (2024). Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi ProdukDerorsement Oleh Influencer AtauSelebgram Melalui Media Sosial. 68-76. https://doi.org/10.30598/lutur.v5i2.161172 Bakhtiar, A., dan Sanusi, N. (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pengesahan Selebgram Pada Aplikasi Tiktok. https://doi.org/10.24905/plj.v2i1.93 Dewi, E. K., Ayu, C., dan Kholifah, N. (2022). DUKUNGAN FENOMENA SEBAGAI TREN MEDIA PEMASARAN DIGITAL DI INDONESIA Fenomena Dukungan Sebagai Tren Media Pemasaran Digital Di Indonesia. Jurnal Nusantara Hasana, 1(10). Dhian Novita, Y., dan Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Dalam Jurnal PembangunanHukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum (Vol. 3, Masalah 1). Fatmi Yunindra, dita, sutrisno, B., & Putri mulyana, septira. (2023). Pengaturan Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian EndorsEmEnt antara EndorsE dan EndorsEr CONSUMER PROTECTION PENGATURAN DALAM PERJANJIAN DUKUNGAN ANTARA PENDUKUNG DAN PENDUKUNG. Dalam Jurnal Hukum Perdagangan (Vol. 3, Masalah 2). http://farid-wajdi.com/detailpost/menghindari-jerat-klausula-baku Firda Noor Malia, Yusuf Istanto, dan Nandha Surya Pamungkas. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Influencer Dalam Melakukan Pengesahan Produk Kecantikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Vol. 24 Tidak. 2. Fitria Azizah (2021). INFLUENCER PELAKU DUKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Vol 18 Nomor 3. Krisna Vida Fabiano, & Endang Prasetyawati. (2023). HUKUM KEDUDUKAN SEORANG INFLUENCER DALAM DUKUNGAN. Kumalasari, I. S., & Said, Z. (2022). Implementasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Relasi Produk Perawatan Kecantikan di Kota Parepare (Vol. 1). Maharani, A., Darya Dzikra, A., & Penulis, K. (2021). FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA : PERLINDUNGAN, KONSUMEN DAN PELAKU USAHA (TINJAUAN LITERATUR). 2(6). https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6 Nurussofiah, F. F., Karimah, U., Khodijah, S., Hidayah, U., Tinggi, S., Islam, A., & Probolinggo, M. (2022). Penerapan Media Sosial sebagai Media Pemasaran Online di Era Globalisasi 92 | Pengembangan (Vol. 1, Masalah 2). Putra Wibisono, A. (2020) Procceding: Panggilan untuk Makalah Konferensi Nasional ke-2 tentang Studi Hukum: Perkembangan Hukum Menuju Era Masyarakat Digital PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERKAIT DENGAN PENGESAHAN DI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM Perlindungan Hukum Konsumen Terkait Dengan Dukungan Di Media Sosial Instagram. Renti, N. G.N., dan Kerti, M. (2021). MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN : PEMASARAN SECARA PRA-PROYEK MENJUAL SEKTOR HUNIAN VERTIKAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN. Rosdiana, L. (2021). Hukum dan Sosial Media: Tanggung Jawab Selebgram dalam Melakukan Pengesahan Kosmetik Ilegal di Instagram. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(1), 35–56.https://doi.org/10.14421/id.v10i1.2348 Sultanul Syaiful Muslim, & Diman Ade Mulada. (2024). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA ENDORSEMENT DI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM. Volume 4, Edisi 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Shafira Novianto, Nazwa Lutfiah, Siti Atillldhia Thunovtufi, Sri Handayani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.