Living Law Dalam Hukum Keluarga di Indonesia

Authors

  • Rahmah Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia Author
  • Mustar Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia Author
  • Surya Sukti Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.289

Keywords:

Living Law, Hukum Keluarga, Indonesia

Abstract

Living law atau hukum yang hidup merupakan konsep hukum yang berkembang dalam masyarakat dan berperan penting dalam sistem hukum keluarga di Indonesia. Hukum keluarga di Indonesia tidak hanya berlandaskan hukum positif, tetapi juga dipengaruhi oleh hukum adat, hukum agama, dan norma sosial yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini membahas definisi dan peran living law dalam hukum keluarga, contoh penerapannya dalam aspek perkawinan, warisan, dan pengasuhan anak, serta hubungan antara living law dengan hukum adat, hukum agama, dan hukum positif. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis tantangan serta peluang dalam harmonisasi living law dengan hukum tertulis guna menciptakan sistem hukum keluarga yang lebih adaptif dan inklusif. Hasil kajian menunjukkan bahwa living law tetap eksis dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam praktik hukum keluarga di Indonesia, meskipun belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem hukum formal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan inklusif dalam penyusunan kebijakan hukum keluarga agar dapat mengakomodasi keberagaman nilai dan norma yang hidup di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ainiyah, Q., & Muslih, I. (2020). Dilema hukum keluarga Di Indonesia (studi analisis kasus perceraian di Indonesia). Jurnal Istiqro, 6(1), 73-81.

Aulya, A. (2022). Hegemoni Kekuasaan Dalam Politik Hukum Keluarga Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 2(1), 790-801.

Daud, F. K., & Hambali, M. R. (2022). Living Law Dalam Khițbah Dan Lamaran Perspektif Sosiologi Hukum. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 16(1), 92-107.

Hairi, P. J. (2017). Kontradiksi Pengaturan “Hukum Yang Hidup Di Masyarakat” Sebagai Bagian dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia (The Contradiction Of “Living Law” Regulation As Part Of The Principle Of Legality In The Indonesian Criminal Law). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 7(1), 89-110.

Lia Noviana, M. H. I. (2021). Rekonstruksi Hukum Keluarga di Negara Muslim Modern: Kajian Feminist Legal Theory di Tunisia dan Indonesia. Q Media.

Mubarok, N. (2016). Living Law dan URF Sebagai Sumber Hukum Positif di Indonesia. Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 11(1), 135-158.

Wahyuni, S. (2016). Pelaksanaan Perkawinan Campur Beda Agama di Daerah Perbatasan Sambas Kalimantan Barat Antara Living Law Dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Ahwal, 9(1), 31-46.

Downloads

Published

11-05-2025

How to Cite

Living Law Dalam Hukum Keluarga di Indonesia. (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(5), 195-207. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.289

Similar Articles

1-10 of 196

You may also start an advanced similarity search for this article.