Analisis Yuridis Tentang Pengaturan Pertanggungjawaban Hukum Atas Konten Berbahaya Dalam Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.348Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Media Sosial, Ekosistem DigitalAbstract
Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap pengaturan pertanggungjawaban hukum atas konten berbahaya dalam media sosial di Indonesia. Perkembangan pesat teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang publik utama, namun juga memunculkan tantangan berupa penyebaran konten berbahaya seperti ujaran kebencian, hoaks, pornografi, dan radikalisme. Pengaturan hukum di Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksanaannya, telah memberikan dasar hukum untuk menindak konten berbahaya. Namun, efektivitas pengaturan ini masih menghadapi kendala seperti multitafsir norma, ketidakjelasan definisi konten berbahaya, dan keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Selain itu, tanggung jawab platform media sosial sebagai penyelenggara sistem elektronik belum diatur secara tegas dan mekanisme moderasi konten masih diperdebatkan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, platform, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan tetap menghormati kebebasan berekspresi.
Downloads
References
Akbar, Bagas Dwi, dan Alpi Sahari. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Yang Bermuatan Perjudian.” No. 01 (2023).
Center for Digital Society UGM. Pengaturan Konten Berbahaya di Indonesia. Yogyakarta: CfDS, 2023.
Denta Lasonda, dkk. “Analisis Yuridis Terkait Asas Kebebasan Berekspresi Dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran Terhadap Pembuat Konten Legal Analysis Related with the Rights to Freedom of Expression According to The Bill on Broadcasting for Content Creator.” Jurnal 8, no. 2 (2024): 242–57.
Febrian, Elwindhi. “Tinjauan Yuridis Mengenai Pengawasan Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Platform Media Sosial Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 3 (2020): 573–91. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss3.art5.
Hukumonline.com. “Tanggung Jawab Platform Media Sosial Atas Konten Berbahaya.” 2019.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Statistik Pengguna Media Sosial Indonesia 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Laporan Tahunan Penanganan Konten Ilegal, 2024.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanganan Konten Negatif di Internet.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khaerul Bahran (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.