HUBUNGAN HUKUM DENGAN MASYARAKAT DALAM KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.789Keywords:
Hukum, Masyarakat, dan Sosiologi Hukum.Abstract
Hubungan hukum dan masyarakat dalam diskursus sosiologi. Dalam artikel ini banyak dijelaskan tentang korelasi dialogis antara hukum dan masyarakat dalam kehidupan sosial. Secara konsepsional hukum dan masyarakat memiliki hubungan komplementer yang saling terkait eksistensinya. Dalam paradigma sosiologi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup (to nature) dan mengge - rakkan hukum tersebut. Sedangkan masyarakat menghidupi hukum dengan nilai- nilai, gagasan, dan konsep, disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyuburkan kesadaran hukum (kultur hukum) masyarakat untuk menjalankan hukum. Perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur lainnya dalam masyarakat atau mungkin sebaliknya. Hukum merupakan salah satu sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Karaena, terdapat suatu hubungan interaksi antara sektor hukum dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan kerugian, karena biasanya disertai pelanggaran hak dan kewajiban dari pihak satu terhadap pihak lain.
Downloads
References
Ali, A. 1996. Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta. Chandra Pratama.
Ali, Z. 2006. Sosiologi Hukum, Jakarta. Sinar Grafika
Anwar, Y. dan Adang. 2008. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta.Kompas Gramedia.
Badriyah, M. S. 2016. Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik. Jakarta. Sinar Grafika.
Black, D. 1976. The Behavior of Law. London.Academic Press.
Berman, H. 1983. Law and Revolution: The Formation of Western Legal Tradition. Cambridge. Harvard University Press.
Djojodiguno, MM. 1994. Asas-Asas Hukum Adat. Surabaya. Tinta Mas.
Echols, J. M & Shadily, H. 2005. Kamus Inggris-Indonesia, Vol. 5. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Koesnoe, M. 2010. Dasar dan Metode Ilmu Hukum Positif. Surabaya. Pusat Penerbitan dan Percetakan UNAIR.
Kusumohamidjojo, B. 2016. Teori Hukum; Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan. Bandung. Yrama Widya.
Polak, M. JBAF. 1979. Sosiologi Suatu Buku Pengantar Ringkas. Jakarta. Ikhtiar Baru.
Rahardjo, S. 2009. Hukum dan Perilaku, Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta. Kompas Media Nusantara.
Rahardjo, S. 2007. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta. Kompas Media Nusantara.
Rahardjo, S. 2011. Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik. Jakarta. Episentrum Institute.
Sadjijono, 2016. Hukum Antara Sollen dan Sein Dalam Perspektif Praktek Hukum di Indonesia. Surabaya. Ubhara Press.
Salman, O. & Susanto, F. A. 2008. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung. Alumni.
Sholehudin, U. 2011. Hukum dan Keadilan Masyarakat; Perspektif Kajian Sosiologi Hukum. Malang. Setara Press.
Soekanto, S. 2009. Sosiologi Suatu pengantar. Jakarta. Rajawali Pers. Usman, S. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta. Pustak Pelajar.
Warassih, Esmi. 2011. Pranata Hukum; Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponogoro.
Wignjosoebroto, S. 2002. Hukum; Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta. ELSAM dan HUMA.
Zaman, N. 2001. Kamus Bahasa Arab, Indonesia-Inggris, Arab-Indonesia. Bandung. M2S
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Owen Hutagalung (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.