Analisis Yuridis Tentang Pengaturan Pertanggungjawaban Hukum Atas Konten Berbahaya Dalam Media Sosial

Authors

  • Khaerul Bahran Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.348

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Media Sosial, Ekosistem Digital

Abstract

Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap pengaturan pertanggungjawaban hukum atas konten berbahaya dalam media sosial di Indonesia. Perkembangan pesat teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang publik utama, namun juga memunculkan tantangan berupa penyebaran konten berbahaya seperti ujaran kebencian, hoaks, pornografi, dan radikalisme. Pengaturan hukum di Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksanaannya, telah memberikan dasar hukum untuk menindak konten berbahaya. Namun, efektivitas pengaturan ini masih menghadapi kendala seperti multitafsir norma, ketidakjelasan definisi konten berbahaya, dan keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Selain itu, tanggung jawab platform media sosial sebagai penyelenggara sistem elektronik belum diatur secara tegas dan mekanisme moderasi konten masih diperdebatkan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, platform, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan tetap menghormati kebebasan berekspresi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, Bagas Dwi, dan Alpi Sahari. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Yang Bermuatan Perjudian.” No. 01 (2023).

Center for Digital Society UGM. Pengaturan Konten Berbahaya di Indonesia. Yogyakarta: CfDS, 2023.

Denta Lasonda, dkk. “Analisis Yuridis Terkait Asas Kebebasan Berekspresi Dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran Terhadap Pembuat Konten Legal Analysis Related with the Rights to Freedom of Expression According to The Bill on Broadcasting for Content Creator.” Jurnal 8, no. 2 (2024): 242–57.

Febrian, Elwindhi. “Tinjauan Yuridis Mengenai Pengawasan Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Platform Media Sosial Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 3 (2020): 573–91. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss3.art5.

Hukumonline.com. “Tanggung Jawab Platform Media Sosial Atas Konten Berbahaya.” 2019.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Statistik Pengguna Media Sosial Indonesia 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Laporan Tahunan Penanganan Konten Ilegal, 2024.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanganan Konten Negatif di Internet.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

23-05-2025

How to Cite

Analisis Yuridis Tentang Pengaturan Pertanggungjawaban Hukum Atas Konten Berbahaya Dalam Media Sosial. (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(5), 450-456. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.348

Similar Articles

61-70 of 178

You may also start an advanced similarity search for this article.