TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Authors

  • Farha Nadiah Universitas Esa Unggul Jakarta, Jakarta Barat, Indonesia Author
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul Jakarta, Jakarta Barat, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i6.443

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Transaksi Elektronik, Hukum Digital, Undang-Undang PDP, Privasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam transaksi elektronik di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil-hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi perlindungan data pribadi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya transparansi pengelolaan data oleh pelaku usaha digital, serta lemahnya pengawasan dari otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan, edukasi publik, dan pembentukan lembaga pengawas independen agar hak-hak privasi masyarakat dapat terlindungi secara optimal dalam era digital. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam pengembangan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Elda Septi Darmayanti, S. A. (2025). Tanggung jawab hukum pinjaman online terhadap penyebaran data nasabah secara ilegal. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 233-251.

Faisal Santiago, A. R. (2023). Harmonization of Law on Transactions E-Commerce in order to support Indonesia's Economic Development. Journal of Social Research, 1929-1936.

Faisal Santiago, S. A. (2022). The Implementation of Electronic Contract on Business to Business (B2B) Electronic Transaction. Interdisciplinary Social Studies, 1526-1530.

M Barthos, S. A. (2024). Implementation of Consumer Personal Data Protection in Ecommerce from the Perspective of Law No. 27 of 2022. Jurnal Word of Science (JWS), 410-418.

Shafa Salsabila, S. A. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 145-157.

Sidi, A. W. (2025). Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalica, 66-72.

Maramis, J. J. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. LEX PRIVATUM, 13(2).

Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913.

Daeng, Y., Linra, N., Darham, A., Handrianto, D., Sianturi, R. R., Martin, D., ... & Saputra, H. (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2898-2905.

Satrio, M. B., & Widiatno, M. W. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Media Elektronik (Analisis Kasus Kebocoran Data Pengguna Facebook Di Indonesia). JCA of Law, 1(1).

Latumahina, R. E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya.

Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132-142.

Maisah, M., Sari, S. P., Sudiarni, S., & Ompusunggu, H. P. (2023). Analisis hukum terhadap perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan perbankan digital di Indonesia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(3), 285-290.

Wiraguna, S. A., & Santiago, F. (2022). The Implementation of Electronic Contract on Business to Business (B2B) Electronic Transaction. Interdisciplinary Social Studies, 2(1).

Era of Digital Transformation. Arsitekta: Jurnal Arsitektur dan Kota Berkelanjutan, 6(01), 46-60.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3).

Downloads

Published

14-06-2025

How to Cite

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA. (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(6), 270-278. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i6.443

Similar Articles

1-10 of 263

You may also start an advanced similarity search for this article.