Kajian Sosiologi Hukum Tentang Kepercayaan Masyarakat Terhadap Tuna Daksa Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i1.43Keywords:
Kepercayaan, Tuna Daksa, Kekerasan SeksualAbstract
Munculnya Ketidakpercayaan masyarakat terhadap Tuna Daksa sebagai Pelaku Tindak pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi fenomena yang terjadi belakangan ini. Sebagian Besar Masyarakat tidak mempercayai bahwasannya Tuna Daksa atau orang dengan keterbatasan Fisik mampu melakukan Kekerasan Seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang bisa merubah paradigma berfikir masyarakat terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki keterbatasan fisik tetapi mampu melakukan tindak pidana layaknya orang normal pada umumnya, didukung fakta-fakta lapangan dan analisa penyebab fenomena terjadi berdasarkan pemberitaan yang beredar tentang Tindak Pidaan Kekerasan seksual yang dilakukan oleh tuna daksa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif. Kasus Tindak Pidana Kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini adalah kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tuna daksa bernama I Wayan Agus Suartama atau yang disebut “Agus Buntung” yang memiliki keterbatasan fisik dengan keadaan fisik yang tidak memiliki kedua lengan tangan. Kasus Tindak Pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tuna daksa adalah kasus pertama yang terjadi sehingga menyita perhatian masyarakat luas dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kepercayaan publik terhadap kasus yang terjadi dapat dibangun jika masyarakat mengetahui asal muasal penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual tersebut tentunya disertai dengan fakta ilmiah ataupun logis sehingga keraguan masyarakat akan berkurang, tertutama jika kasus serupa terjadi dengan pelakunya adalah seorang tuna daksa.
Downloads
References
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksuaL
https://radarlombok.co.id/agus-buntung-jadi-tersangka-pemerkosaan-mahasiswi.html
https://www.inews.id/news/nasional/komunikasi-propaganda-ala-agus-buntung-dalam-melakukan-rudapaksa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anes Sefta Asmita (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.