PERSPEKTIF ULAMA KOTA PULANG PISAU TERHADAP PUTUSNYA IKATAN PERNIKAHAN DENGAN SEBAB FASAKH PADA PERBEDAAN KEYAKINAN PASCA PERNIKAHAN
DOI:
https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.559Keywords:
Fasakh, Perbedaan Keyakinan, Pernikahan Islam, Murtad, Hukum Islam, Ulama Lokal, Pulang Pisau, Pembatalan Pernikahan, Mazhab Syafi’i, Kompilasi Hukum Islam (KHI)Abstract
Maraknya kasus perbedaan keyakinan setelah pernikahan di masyarakat muslim, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Fenomena ini menimbulkan kegamangan hukum dan sosial, terutama bagi pasangan yang masih mempertahankan keislaman. Dalam kondisi ini, fatwa dan pandangan para ulama lokal menjadi penting sebagai rujukan keagamaan dan solusi atas kekosongan atau ketidakpastian hukum di tingkat masyarakat akar rumput. Oleh karena itu, penelitian ini memotret bagaimana para ulama merespons persoalan tersebut secara fikih dan kontekstual, dengan menjadikan Kompilasi Hukum Islam, mazhab Syafi’i, dan praktik sosial-keagamaan sebagai basis pijakan analisis
Downloads
References
Al-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Juz 17. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.
Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2000.
Shofi, Muhammad Aminuddin. Religious Conversion Post-Marriage Perspective of Theory of the Legal System and Sadd al-Dzari'ah. Thesis, UIN Malang, 2019.
Supriatna, dkk. Fiqh Munakahat II Dilengkapi dengan UU No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2020.
Thayib, Anshari. Struktur Rumah Tangga. Surabaya: Risalah Gusti, 1991.
Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 7. Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
Wawancara dengan Ust. H. Sarwani, Lc., Pondok Pesantren Al-Muhajirin Pulang Pisau, 5 Juni 2025.
Wawancara dengan KH. Ahmad Basri, Ketua MUI Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, 4 Juni 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Rullyan Surachman1, Ibnu Elmi As Pelu, Abdul Helim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.