Implementasi Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah Melalui Polis Standar Asuransi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i1.77Keywords:
Kepatuhan Syariah, Edukasi Masyarakat, Dualisme RegulasiAbstract
Salah satu tantangan utama dalam pertumbuhan industri asuransi syariah adalah kurangnya sumber daya manusia yang memahami prinsip-prinsip asuransi syariah, yang menyebabkan rendahnya pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, terutama terkait akad dan kontribusi dana tabarru. Penelitian ini menganalisis implementasi prinsip syariah melalui polis standar asuransi syariah, yang berfungsi untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan ini diharapkan oleh masyarakat, dan polis standar dapat membantu menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua jenis asuransi. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah mengubah lanskap regulasi industri asuransi di Indonesia. Undang-undang ini secara jelas mengakui keberadaan asuransi syariah bersamaan dengan asuransi konvensional, memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memilih asuransi syariah. Namun, pengaturan ini belum sepenuhnya optimal karena belum ada undang-undang khusus yang mengatur asuransi syariah, berbeda dengan perbankan syariah yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008. Akibatnya, terdapat dualisme hukum dalam industri asuransi di Indonesia, meliputi hukum asuransi konvensional dan hukum asuransi syariah.
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori, Asuransi Syariah di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Abdul Ma’nan Hairahap dan Nasruddin Khalil Hairahap, “Wakaf Polis dan Sistem Investasi Asuransi Syariah dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 9 No. 2, Desember 2023.
Ali, Zainuddin. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (2014), Pedoman Polis Asuransi Jiwa Berdasarkan Prinsip Syariah, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Jakarta.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Tersedia di: http://www.takafulumum.co.id.
Lestusi Abu Bakar, dkk., “Implementasi Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah Melalui Penggunaan Polis Standar dalam Asuransi Syariah”, Vol. 2 No. 1, Juni 2017.
Lestusi Abu Bakar, dkk. (2014), Urgensi Sertifikasi Kelembagaan Asuransi Syariah (Takaful) dalam Rangka Perlindungan Nasabah, Bandung.
Lip Hartono Prayogo dan Syufa’at, “Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian”, Jurnal Studi Islam, Vol. 4 No. 1.
Siti Nurmaela Sari, dkk., “Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap Asuransi Syariah pada Masyarakat Desa Sukadamai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi”, Jurnal Akademik Ekonomi dan Manajemen, Vol. 1 No. 3, September 2024.
Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Ridho, Bayu Arya Wiguna, Cika Audira, Eko Abdi Pranata, Jihan Syahirah Lubis, Nurhaida Fahrisma Putri, Nurdaliani, Rama Oktovi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.