Persepsi Gender terhadap Kode Etik Propesi Hukum Kajian Sosiologi

Authors

  • Andri Nurwandri Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Amja Kesuma Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Da'i Ramadhan Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Fahruddin Ajmi Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Gadis Kurnia Putri Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan, Sumatera Utara, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i1.78

Keywords:

Propesi Hukum, Kode Etik, Gender, Sosiologis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi gender terhadap kode etik profesi hukum dari perspektif sosiologis. Kode etik profesi hukum merupakan pedoman yang harus diikuti oleh para profesional hukum untuk menjamin integritas dan profesionalisme dalam praktik hukum. Namun, persepsi terhadap kode etik ini dapat dipengaruhi oleh faktor gender. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk mengeksplorasi bagaimana persepsi gender memengaruhi penafsiran dan penerapan kode etik profesi hukum.Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan profesional hukum dari berbagai latar belakang gender, serta analisis dokumen terkait kode etik profesi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam persepsi gender terhadap beberapa aspek kode etik profesi hukum. Perempuan cenderung lebih kritis terhadap isu-isu keadilan dan kesetaraan dalam kode etik, sementara laki-laki lebih fokus pada aspek-aspek teknis dan prosedural. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan perspektif gender dalam pengembangan dan implementasi kode etik profesi hukum untuk memastikan bahwa kode etik tersebut adil dan inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Mutaha’in, 2001, Bias Gender Dalam Pendidikan, Surakarta: UMS.

Afifah Harisah dan Zulfitria Masiming, 2020,“Persepsi manusia terhadap tanda,simbol dan spasial,”SMARTek, Semarang.

Eka Prihatin, 2011, Manajemen Peserta didik, Bandung: Alfabet.

Fakih, Mansour, 2020, Analisis Gender & Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Gusri Wandi, 2015 “Rekonstruksi Maskulinitas: Menguak Peran Laki-Laki dalam Perjuangan Kesetaraan Gender,” Jurnal Ilmiah KajianGender 5, no. 2.

Heyer, N. 1991. Isue And Methodelogies For Gender Sensitive Planning: In Raj-Hashim. Berdasarkan Surat Edaran Kepada Para Gubernur/Bupri Dari Menteri Dalam Negri Dan Otonomi Dearah Tanggal 21 Juni 2001.

Kemitraan Australia – Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Bursa Pengetahuan.

Muawanah, 2009, Pendidikan Gender Dan Hak Asasi Manusia , elvi, Yogyakarta: Teras Komplek Polri Gowok.

Nassaruddin Umar, 2010, Argumen Kesetaraan Gender, Dian Rakyat, jakarta.

Rahmi Juwita,DKK, 2004, Meta Analisis : perkembangan Teori struktural Fungsional dalamSosiologi pendidikan(Jurnal Perspektif : Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan Vol.3 No.1.

Ramayulis, 2004, Ilmu Pendidikan Islam, Kalam mulia, Jakarta.

Sidung Haryanto, 2018, Sosiologi Agama dari Klasik Hingga Postmodern, ar- ruzz Media, Yogyakarta.

yaiful Bahri Djamarah,200 Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, PT rineka Cipta, Jakarta.

Downloads

Published

18-01-2025

How to Cite

Persepsi Gender terhadap Kode Etik Propesi Hukum Kajian Sosiologi. (2025). AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(1), 433-463. https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i1.78

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.