Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Produk Cacat yang Merugikan Konsumen

Authors

  • Cahlia Universitas Pamulang Author
  • Marni Universitas Pamulang Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i6.2235

Keywords:

business actor liability, defective products, consumer protection, dispute resolution, strict liability

Abstract

This study aims to analyze the legal liability of business actors for defective products that harm consumers based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This study also aims to identify the forms of business actor liability, analyze the dispute resolution mechanisms available to consumers, identify the inhibiting factors in the implementation of business actor liability, and formulate efforts to improve the effectiveness of legal protection for consumers in the future. This study uses normative legal research method with statute approach and conceptual approach, through literature study on primary, secondary, and tertiary legal materials. The results show that the regulation of business actor liability has been comprehensively regulated in the law by adopting the principle of strict liability. Forms of liability include material, administrative, and criminal compensation. Dispute resolution mechanisms can be pursued through litigation and non-litigation channels. However, its implementation still faces juridical, sociological, and economic obstacles. Efforts to improve effectiveness require regulatory refinement, institutional strengthening, public education, and the development of adaptive alternative dispute resolution mechanisms.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, R., & Nieuwenhuis, H. (2012). Hukum perikatan (Law of obligation). Pustaka Larasan.

Andika, N., & Rriyanto, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas melonjaknya harga masker akibat virus Covid-19. Jurnal Kertha Semaya, 9(4).

Ariyanto, B., Purwadi, H., & Latifah, E. (2021). Tanggung jawab mutlak penjual akibat produk cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli daring. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 107-126. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p107-126

Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen terkait dengan produk cacat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3).

Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22).

Kusyanto. (2024). Tindak pidana tidak menggunakan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri oleh pelaku usaha. The Juris, 8(1), 163-173. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1253

Licardi, S., Limpong, M. J. E., & Najib, M. (2023). Pertanggungjawaban hukum terhadap produk cacat yang merugikan konsumen ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2).

Lumantow, C. H. (2013). Tinjauan yuridis tanggung jawab produsen terhadap produk cacat dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Unsrat, 1(3).

Makarim, E. (2003). Pengantar hukum telematika. Badan Penerbit FH UI & Rajawali Pers.

Miru, A. (2004). Prinsip-prinsip perlindungan bagi konsumen di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.

Miru, A. (2011). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.

Mohd. Yusuf D.M., Siswanto, D., & Karta, A. (2022). Perlindungan konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. The Juris, 6(1), 303-313. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.671

Patrik, P. (1994). Dasar-dasar hukum perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari undang-undang). PT Maju Mundur.

Sauri, A. S., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Analisis perlindungan konsumen terhadap tanggung jawab pelaku usaha memproduksi obat sirup cair yang menimbulkan gagal ginjal akut pada anak. The Juris, 7(1), 92-104. https://doi.org/10.56301/juris.v7i1.833

Siahaan, N. H. T. (2005). Hukum konsumen: Perlindungan konsumen dan tanggung jawab produk. Panta Rei.

Sukma, L. (2017). Pertanggungjawaban produk (product liability) sebagai salah satu alternatif perlindungan konsumen. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 7(2).

Utomo, A. A. (2019). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen tentang produk cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, 7(6).

Wahyudi, I. N. K., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen akibat cacat produk pada saat produksi ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 89-94.

Downloads

Published

17-06-2026

How to Cite

Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Produk Cacat yang Merugikan Konsumen. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(6), 1021-1037. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i6.2235

Similar Articles

41-50 of 279

You may also start an advanced similarity search for this article.