MARITAL RAPE SEBAGAI KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Zilzilia Zaharani Haekal Universitas Padjadjaran Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i7.2435

Keywords:

Marital Rape; Hukum Islam; Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Kekerasan Seksual; Pernikahan.

Abstract

B

udaya patriarki yang menganggap laki-laki lebih dominan dalam segala hal masih melekat erat dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Walaupun secara hukum Indonesia menentang budaya patriarki ini dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang melarang adanya diskriminasi termasuk dalam hal jenis kelamin, tetapi tetap saja hal ini tetap ada. Budaya patriarki ini menjadi salah satu alasan kuat timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.Pemerkosaan dalam pernikahan atau yang dikenal marital rape adalah salah satu bentuk kekerasan,dimana salah satu pihak dipaksa melakukan kegiatan seksual diluar keinginannya.Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif,dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa marital rape adalah salah satu bentuk kekerasan.Maka diperoleh hasil bahwa msyarakat masih menormalisasi hal tersebut karena ini dianggap masalah dalam ranah private yang sewajarnya menurut agama. Kenyataannya ajaran islam yang sering dijadikan tameng ini justru juga melarang tindakan ini karena islam selalu mengajarkan keseimbangan antara suami dan istri dalam pernikahan dan diancam pula dengan hukuman dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta : Prenada Media Group, 2006.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana,Jakarta: Rineka Cipta,2021.

Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Surabaya : Airlangga University Press, 2014.

Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : P.T. Alumni, 2018.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: R ajawali Press, 2011.

Jurnal

Cucu Solihah, Husni Syawali, Mia Amalia, Rasyita Dewi, “Marital Rape (Kekerasan Seksual dalam Perkawinan) Prespektif Budaya Hukum dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT”. Palastren, Vol. 15,No.1, Juni 2022, hlm. 153

Diyan Putri Ayu, “Tinjauan Maqashid Syari’ah Terhadap Akibat Tindakan Marital Rape Dalam UU No. 23 Th.2004 dan RUKUHP”,Al-Manhaj:Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 1,2019,hlm.231.

Eko Raharjo, Firganefi, Maya Shafira, Rini Fathonah, Dona Raisa, M.Mashuril Anwar, “FGD Dan Edukasi Tentang Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga”, Dinamisia, Vol.3, No.2, Desember 2019, hlm. 199.

Evy Septiana Rachman, “ Marital Rape Dalam Persfektif Hukum Islam”, Justicia Sains, Vol.4, No.1, Juni 2019, hlm.30.

Khairul Akbar,Lilik Andaryuni,Abd.Syakur, “Marital Rape dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam”, Mitsaq Islamic Family Law Journal, Vol.2, Juli 2023, hlm.43

Muhammad Thoif Al Ghotsi,Abu Yazid Adnan Quthny, “Analisis Fasakh Nikah Menurut UU Perkawinan dan Relevansinya dengan Hukum Islam”, Muqaranah, Vol.1, Februari 2023, hlm.3.

Putri Ayu Sekar Fanny,R.B. Sularto, Umi Rozah “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Status Perkawinan (Marital Rape) Ditinjau Dari Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 11,2002,hlm.2.

Rahma Pramudya Nawang Sari, “Nusyuz-Marital Rape (KDRT) Perspektif Hukum Perkawinan Islam”, Al-Ahwal, Vol.5, No.2, 2012, hlm.145.

Sella Novianti, Aisyah Maharani Fajrin, Febbyolah, Nabilla Putrie V.S, Rizaldi, “Perlindungan Hukum Bagi Suami Sebagai Korban Kejahatan Marital Rape Dalam Rumah Tangga”, Consensus, Vol. 1, No.3, Februari 2023, hlm. 183.

Siburian, Riskyanti Juniver. “Marital Rape Sebagai Tindak Pidana Dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual”, Jurnal Yuridis, Vol.7, No.1, Juni 2020, hlm.156.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Rujukan Elektronik

Ari Kurniawan,“Blak-Blakan Istri Virgoun Diminta Buka Cadar hingga Ajakan Bercinta Siang Hari di Bulan Puasa “, 2023, Blak-Blakan Istri Virgoun Diminta Buka Cadar hingga Ajakan Bercinta Siang Hari di Bulan Puasa - Tabloidbintang.com, [ diakses pada 03/06/2023].

Downloads

Published

14-07-2026

How to Cite

MARITAL RAPE SEBAGAI KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM ISLAM. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(7), 761-775. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i7.2435

Similar Articles

151-160 of 912

You may also start an advanced similarity search for this article.