ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH ANCAMAN MINIMUM PERKARA NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i7.2492Keywords:
Penjatuhan Pidana, Ancaman Minimum Khusus, Tindak Pidana Narkotika, PertimbanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus pada perkara tindak pidana narkotika serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian mengkaji Putusan PN Banda Aceh Nomor 57/Pid.Sus/2025/PN Bna, Putusan PT Banda Aceh Nomor 288/PID.SUS/2025/PT BNA, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12183 K/Pid.Sus/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 3 tahun penjara di bawah batas minimum 5 tahun Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa hanya menguasai sabu seberat 0,38 gram untuk dikonsumsi sendiri, bukan jaringan pengedar. Hakim mengedepankan keadilan substantif dan kepastian hukum yang berkeadilan dengan mempedomani SEMA No. 3 Tahun 2015. Penjatuhan pidana di bawah minimum khusus dibenarkan secara hukum guna menghindari disparitas dan ketidakadilan, sepanjang didasarkan pada pertimbangan rasional dan objektif.
Downloads
References
[1] I. K. W. Bawa, "Penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam perspektif hukum pidana," Jurnal Hukum Pidana Indonesia, vol. 8, no. 1, pp. 45-58, 2026.
[2] Indonesia, P. R., "Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5062, 2009.
[3] R. Syahputra, "Ketentuan pidana minimum khusus dalam perundang-undangan pidana Indonesia," Jurnal Riset Hukum, vol. 12, no. 2, pp. 112-125, 2024.
[4] H. Widiyasmoko, "Problematika penerapan pidana minimum khusus dalam tindak pidana khusus," Jurnal Penegakan Hukum, vol. 5, no. 1, pp. 33-47, 2021.
[5] Latumaerissa, "Analisis diskresi hakim dalam penjatuhan sanksi pidana narkotika," Jurnal Keadilan Substantif, vol. 9, no. 3, pp. 88-102, 2020.
[6] Pengadilan Negeri Banda Aceh, "Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2025/PN Bna," Banda Aceh, 2025.
[7] Pengadilan Tinggi Banda Aceh, "Putusan Nomor 288/PID.SUS/2025/PT BNA," Banda Aceh, 2025.
[8] Mahkamah Agung RI, "Putusan Nomor 12183 K/Pid.Sus/2025," Jakarta, 2025.
[9] Soekorini, "Metodologi penelitian hukum normatif dalam era modern," Surabaya: Aksara Hukum, 2024.
[10] P. A. Prabowo, "Pendekatan kasus dan perundang-undangan dalam hukum pidana," Jurnal Analisis Hukum, vol. 11, no. 1, pp. 15-29, 2025.
[11] Mahkamah Agung RI, "Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan," Jakarta, 2015.
[12] F. A. Fitri, "Nilai-nilai dasar hukum Radbruch dalam praktik peradilan pidana," Jurnal Filsafat Hukum, vol. 7, no. 2, pp. 201-215, 2024.
[13] A. Johardi Wirogioto, "Asas legalitas dan pembatasan diskresi hakim," Jakarta: Kencana, 2021.
[14] Sodikin, "Konstruksi kepastian hukum yang berkeadilan dalam UUD 1945," Jurnal Konstitusi & Hukum, vol. 14, no. 1, pp. 50-65, 2026.
[15] A. Fathonih, "Asas tiada pidana tanpa kesalahan dalam tindak pidana khusus," Bandung: Alumni, 2020.
[16] M. P. Batkormbawa, "Kemanfaatan pemidanaan dan efisiensi sistem pemasyarakatan," Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, vol. 6, no. 2, pp. 77-90, 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riefki Syahdan Susandy, Sri Astutik, Renda Aranggraeni (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










