Sentralisasi Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan atas Penurunan Peran Pemerintah Daerah dalam Pembaharuan hukum pertambangan
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.340Keywords:
Sentralisasi Kewenangan, Otonomi Daerah, Hukum Pertambangan, Perizinan Usaha, Pemerintah DaerahAbstract
Pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan melalui kebijakan sentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam berbagai revisi undang-undang pertambangan. Langkah ini bertujuan menyederhanakan perizinan, meningkatkan investasi, dan memperkuat kontrol terhadap praktik pertambangan. Namun, sentralisasi tersebut telah berdampak pada menurunnya peran strategis pemerintah daerah yang sebelumnya memiliki otoritas dalam penerbitan izin, pengawasan, dan pengaturan kebijakan ruang wilayah. Penelitian ini menyoroti ketimpangan yang timbul akibat pelemahan otonomi daerah, khususnya dalam hal kontrol sosial, perlindungan lingkungan, serta pengakomodasian kepentingan lokal dalam kegiatan pertambangan. Metode kajian normatif ini menekankan pentingnya partisipasi daerah dalam reformasi hukum pertambangan untuk menjamin tata kelola yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dominasi pemerintah pusat tanpa sinergi daerah berpotensi memperbesar konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan pembangunan. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pertambangan perlu diarahkan pada model tata kelola yang menyeimbangkan kepentingan nasional dan lokal secara proporsional.
Downloads
References
Agustianti, Rifka, Lissiana Nussifera, L Angelianawati, Igat Meliana, Effi Alfiani Sidik, Qomarotun Nurlaila, Nicholas Simarmata, Irfan Sophan Himawan, Elvis Pawan, and Faisal Ikhram. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Tohar Media, 2022.
Aminuddin Ilmar, S H. Hukum Administrasi Pemerintahan. Prenada Media, 2024.
Ariawan, I Gusti Ketut. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” Kertha Widya 1, no. 1 (2013).
Bawazir, Fuad. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENDERITA SKIZOFRENIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA.” Universitas Jambi, 2025.
Gunawan, Laura Sharendova. “Konflik Pertambangan Di Indonesia: Studi Kasus Tambang Emas Martabe Dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dan Penegakan Hukum Dalam Industri Pertambangan.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 1 (2023): 2062–74.
Irawan, Wawan, and Rulyanti Susi Wardhani. “Economic Entity Concept, Penata Keuangan Dan Aplikasi Lamikro Era Industri 4.0 (UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).” Jurnal Akuntansi, 2021, 23–45.
Lasut, Sergio. “PEMBERLAKUAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP KORPORASI APABILA MELAKUKAN PENAMBANGAN DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN.” LEX PRIVATUM 10, no. 5 (2022).
Lingkungan, Terhadap, and D A N Masyarakat. “PENGARUH AKTIVITAS PERTAMBANGAN BATU BARA” 8, no. 5 (2024): 386–90.
Luhukay, Roni Sulistyanto, and Rachmasari Kusuma Dewi. “Sentralisasi Kewenangan Perizinan Usaha Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rancangan Undang–Undang Mineral Dan Batubara.” Al-’Adl 13, no. 2 (2020): 265.
Manik, Josua Ignatius, and M Irfan Islami Rambe. “Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 4 (2024): 8220–29.
Palias, Gama, Nam Rumkel, Fakultas Hukum, and Universitas Khairun. “Implikasi Yuridis Kewenangan Perizinan Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara” 3 (2023): 448–64.
Yulianingrum, Aullia Vivi. “Implikasi Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Batubara Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Di Samarinda” 5, no. 1 (2023): 915–24. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2826.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Farhan Setyo Oetomo (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.