Kejahatan Ekonomi Terhadap Buruh Migran Tanggungjawab Korporasi Global dan Relevansi Perlindungan HAM Internasional
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.812Keywords:
Perlindungan Ham buruh migranAbstract
Kejahatan ekonomi terhadap buruh migran merupakan salah satu tindakan atau perbuatan yang merugikan bagi buruh migran sering terjadi adanya perlakuan yang tidak menyenangkan dan diskriminasi. Penilitian ini bertujuan untuk menganalisia bagaimana peranan Korporasi dan Ham Internasional dalam perlindungan buruh migran dengan menggunakan suatu kajian yuridis normatif ditinjau dari pelaksanan regulasi yang berlaku baik secara Internasional dan Nasional, dalam kajian ini menunjukan bahwa masih kurangnya perlindungan yang dilakukan secara penuh terhadap buruh migran, pada kajian ini menyimpulkan bahwa Peranan korporasi dalam perlindungan hak buruh mirgran khususnya di indonesia telah dilakukan melalui Serikat Buruh Migran Indonesia yang memiliki peran cukup strategis dalam upaya perlindungan bagi hak-hak pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri untuk bekerja, akan tetapi upaya perlindungan masih terhambat karena terhadap agen penempatan nakal yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku dan serta kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Downloads
References
Andim, W. Y., Andinny, A. E., Tokan, G., Damiana, Y., Riangtobi, U., Maria, F., Oematan, I., Gie, V., & Subandi, Y. (2025). Implementasi Konvensi Internasional 1990 Tentang Perlindungan Pekerja Migran : Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tahun 2023. 497–505.
Hidayat, F. (2025). Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram Perlindungan Hukum Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( Bp2mi ) Mataram Terhadap Pekerja Migran Indonesia Asal Ntb Yang Mengalami Tindakan Kekerasan Di Luar Negeri THE LEGAL PROTECTION OF THE . 5(2).
Ilmu, J., Dan, K., Politik, S., Julianti, D., Adawiyah, R., Azizta, M., & Safutra, R. (2025). Tantangan Bp3mi Provinsi Kepulauan Riau Dalam Menangani Pemulangan Pekerja Migran Indonesia. 02(04), 1052–1059.
Ilmu, J., Dan, K., Politik, S., Narendra, D., Melani, R., Aishahila, S., Hanoselina, Y., & Fitri, R. (2025). Pemberdayaan Pekerja Migran : Peran BP3MI ( Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ) Provinsi Sumatera Barat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia. 02(04), 1089–1101.
Isu, P., Dan, B., & Di, H. A. M. (n.d.). i.
JDIH BPK. (n.d.). Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2019. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/129193/perpres-no-90-tahun-2019
JDIH BPK. (2017). Undang-Undang No. 18 Tahun 2017. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/64508/uu-no-18-tahun-2017
JDIH BPK. (2024). Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2024. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/306735/perpres-no-165-tahun-2024
Kementrian perlindungan pekerja imigrasi indonesia. (2025). Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Januari-juni 2025. Kementrian Perlindungan Pekerja Imigrasi Indonesia. https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-januari-juni-2025
Listiani, M., & Adhaini, D. (2025). Jurnal Sains Ekonomi dan Edukasi Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia Konstitusi Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik. 2(5), 898–912.
Majid, R. H. (n.d.). Reconstruction of Restitution Regulations for Migrant Workers Who Are Victims of Human Trafficking : A Maqashid Sharia Perspective in South Kalimantan Rudy Habibie Majid Abstrak.
Markus, E. J., Wijayati, R. A., & Napitupulu, D. R. W. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), 2119–2135. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7454
Muchlis, A. (2025). Reconstruction of the Legal Protection Policy for Indonesian Migrant Workers in Saudi Arabia Who Commit Crimes with the Threat of the Death Penalty (Issue November 2022). Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-366-5_41
Nations, U. (2025). The Presumption of Innocence in the Context of International Legal Instruments on Human Rights. 2(2), 259–264.
No Title. (2025). 2(5).
Noviadana, H., Utami, T. K., & Mulyana, A. (2025). Peran Serikat Buruh Migran Indonesia Dalam Melindungi Hak-Hak Pekerja Migran Yang Menjadi Korban Eksploitasi dan Diskriminasi di Tempat Kerja. 2(3), 1–13.
Oknum, O., & Kabupaten, D. I. (2025). Jurnal komunikasi hukum. 11(18), 179–188.
Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Cv jakad media.
Purwati, A. (2025). PENERAPAN TEORI HUKUM PADA PROSES PENGEMBAN HUKUM. Genta Pubishing.
Putri, S., Lase, O., Rahardiansyah, T., & Notoprayitno, M. I. (2025). Analisis Hukum Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Ekonomi di Indonesia. 4(3), 114–125.
rahayu. (2009). Hak Asasi Manusia. universitas diponegoro.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Krismas Kulit, Ani Purwati, Cakra Heru Santosa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.