Mengurai Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Pada Sektor Hubungan Industrial
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.818Keywords:
Dampak, Undang- Undang Cipta Kerja, Hubungan Industrial.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja terhadap dampaknya pada sektor hubungan industrial serta Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023 Atas Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penelitian ini mengurai bentuk perlindungan hukum dalam pemenuhan hak-hak pekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang objek kajian utamanya adalah dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Dampak undang-undang cipta kerja terhadap pemutusan hubungan kerja atas efesiensi perusahaan terdapat peruabahan antar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam hal akibat pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan maka pengusaha wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Terhadap efesiensi bertujuan mencegah terjadinya kerugian atau perusahaan mengalalami kerugian perusahaan. Namun disisi lain hak-hak pekerja yang di PHK dengan alasan perusahaan efesiensi tentu mengalami perubahan dan kurangnya ketentuan perhitungan pesangon yang hanya menyisakan 0,5 Ketrentuan. Dalam mencegah terjadinya pemutusan hubuungan kerja maka terlebih dahulu dilakukan dialog agar nyetakukan persepsi terhadap rencana efesiensi sebagaimana bahwa pengusaha mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Pemutusan hubungan kerja adalah langkah terakhir yang dilakukan oleh pengusaha apabila tidak tercapai kesepakatan dalam dialog anatara Pekerja, Serikat Buruh dan Pengusaha.
Downloads
References
Maryati, S., Handra, H., & Muslim, I. (2021). Penyerapan Tenaga Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Era Bonus Demografi di Sumatra Barat. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 21(1), 95–107.
Kementrian Hukum dan HAM, RUU Cipta Kerja, https://www.kemenkumham.go.id/berita/ruuomnibus-law-cipta-lapangan kerja-untuk-tingkatkanpertumbuhan-ekonomi,diakses pada tanggal 2 Oktober 2023
Vol. 7 No. 2 Edisi 3 Januari 2025 http://jurnal.ensiklopediaku.org
Indah Budiarti, 2008, Seputar Serikat Pekerja, Jurnal Hukum Edisi Revisi,Vol 5, Nomor 1
Farida, M, 2021, Problematika Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 11-20.
Evelyn Septiana, Tundjung Serting Sitabuana, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan HakPekerja Outsourcing Di Indonesia Pasca Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022”, Nusantara, Vol.10 No.5 Tahun 2023.
Matompo, O., Sahim. (2020). Konsep Omnibus Law dan Permasalahan RUU Cipta Kerja. Rechstaat Nieuw :ISSN 2541 2175. 2020.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipat Kerja
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Cipat Kerja
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/36657
https://www.idxchannel.com/economics/ini-11-klaster-yang-diatur-dalam peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Zulfikar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.