IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH YANG MUSNAH AKIBAT BENCANA ALAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEROLEHAN TANAH DI INDONESIA

Authors

  • Nurul Anam Universitas Diponegoro, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.472

Keywords:

Tanah Musnah, Hak Atas Tanah, Bencana Alam

Abstract

Kedudukan hukum hak atas tanah yang musnah akibat bencana alam merupakan isu penting dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Berdasarkan Pasal 27 huruf d UUPA dan Pasal 57 PP 24/1997, jika tanah secara fisik telah musnah akibat peristiwa seperti gempa, abrasi, atau letusan gunung berapi, maka hak atas tanah tersebut dinyatakan hapus secara hukum karena objek hak tidak lagi ada. Namun demikian, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan jaminan keadilan bagi warga yang kehilangan tanahnya. Mekanisme pemulihan hak dilakukan melalui relokasi, pemberian tanah pengganti, atau kompensasi keuangan yang sesuai, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan seperti Perpres No. 62/2018 dan Permen ATR/BPN No. 18/2016. Pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan validasi data oleh instansi resmi dan kolaborasi antarlembaga. Khusus untuk masyarakat adat, perlindungan kolektif diatur dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Meskipun prosesnya masih menghadapi tantangan teknis dan sosial, pendekatan ini menunjukkan komitmen negara terhadap prinsip keadilan agraria dan kepastian hukum dalam situasi luar biasa seperti bencana alam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pranoto, E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Milik Atas tanah yang Musnah. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 6(2), 188-199.

Putri, C. A., & Tjempaka, T. (2023). Status Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Tanahnya Telah Hilang Akibat Gempa Bumi di Cianjur. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1073-1080.

Cahyono, A. D., & Purbadiri, A. M. (2023). Kedudukan Status Tanah Hak Milik Terindikasi Musnah Setelah Terdampak Erupsi Gunung Semeru. Jurnal IUS Vol. XI No.

Trisna, N., & Sandela, I. (2021). Eksistensi Bank Tanah Dalam Hukum Agraria Di Indonesia. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1).

Firnaherera, V. A., & Lazuardi, A. (2022). Pembangunan ibu kota nusantara: antisipasi persoalan pertanahan masyarakat hukum adat. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 1(1), 71-84.

Saimar, H. A., Fendri, A., & Fatimah, T. (2024). Jalan Terjal Redistribusi Tanah Menuju Pemerataan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Pasaman. Tunas Agraria, 7(2), 183-200.

Bhakti, I. S. G. (2025). Penerapan Prinsip-prinsip Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia: Teori, Praktik, Dan Transformasi, 71.

Umam, S. H. (2022). Nalar Fikih Imam Al-Mawardi Tentang Konsep IQTA’Korelasinya Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria(Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Hanafi, V., Nasution, A., Maryani, H., & Ammar, D. (2023). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Proprerty Tanah Dan Bangunan Dengan Sistem Inden (Studi Kasus Di CV. Ruzain Anugerah Mulia). Neraca Keadilan, 2(1), 97-107.

Paminto, S. R., Herawati, A., Nabila, B., Aliyatunnisa, N., Putri, R. A., Alhaddi, R. U., ... & Maharani, W. P. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Komiditi Pertanian Menghadapi Krisis Pangan dengan Penguatan Anggaran. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(3), 135-157.

Downloads

Published

16-06-2025

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH YANG MUSNAH AKIBAT BENCANA ALAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEROLEHAN TANAH DI INDONESIA. (2025). AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6), 590-601. https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.472

Similar Articles

21-30 of 150

You may also start an advanced similarity search for this article.