PARADIGMA BARU PERLINDUNGAN ANAK YATIM PIATU KARENA KRIMINALITAS: SINERGI MASYARAKAT SIPIL DAN NEGARA DALAM KASUS PEMBUNUHAN ORANG TUA
DOI:
https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.552Keywords:
perlindungan anak, yatim piatu, pembunuhan orang tua, masyarakat sipil, sinergi kebijakanAbstract
Fenomena anak yatim piatu akibat tindak pidana pembunuhan dalam keluarga merupakan isu krusial yang masih belum memperoleh perhatian memadai dalam kebijakan perlindungan anak di Indonesia. Anak-anak yang kehilangan orang tua akibat kekerasan domestik menghadapi trauma psikologis mendalam, keterlantaran, dan risiko penelantaran hak-hak dasarnya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis problematika perlindungan hukum dan psikososial terhadap anak yatim piatu karena kriminalitas, mengevaluasi peran masyarakat sipil dalam intervensi sosial dan advokasi, serta merumuskan bentuk sinergi ideal antara negara dan komunitas. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen, studi literatur, dan pemetaan kebijakan nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum terdapat regulasi khusus yang mengatur perlindungan terhadap anak-anak dalam situasi ekstrem ini, sementara masyarakat sipil berperan penting dalam menjangkau korban melalui program pemulihan dan advokasi kebijakan. Kolaborasi yang terstruktur antara negara dan masyarakat sipil, seperti dalam program ATENSI Anak dan pembentukan Satgas Perlindungan Anak di tingkat komunitas, menjadi model strategis untuk mewujudkan sistem perlindungan anak yang holistik, responsif, dan inklusif.
Downloads
References
Aizer, A. (2014). Violence and Children: Psychological and Economic Perspectives. Harvard University Press.
Anda, R. F., & Kinzl, J. (2013). The Long-Term Impact of Childhood Trauma on Mental Health. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 54(1), 4–16.
Convention on the Rights of the Child. (1989). United Nations General Assembly.
Council of Europe. (2011). The Istanbul Convention: Convention on Preventing and Combating Violence Against Women and Domestic Violence.
Erikson, E. H. (1950). Childhood and Society. New York: W.W. Norton & Company.
Indonesia, Republik. (1990). Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.
Indonesia, Republik. (2002). Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia, Republik. (2014). Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.
Indonesia, Republik. (2022). Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jones, N., & Sumner, A. (2011). Child Protection in Development: A Theoretical and Empirical Overview. ODI Working Paper.
KemenPPPA. (2023). Pedoman Satgas Perlindungan Anak Berbasis RT/RW. Jakarta: KemenPPPA.
Kemensos RI. (2023). Program ATENSI Anak: Evaluasi dan Rencana Pengembangan. Jakarta: Kementerian Sosial RI.
Media Keuangan. (2023). Desa Ramah Anak: Inovasi Berbasis Komunitas untuk Perlindungan Anak. [Online] mediakeuangan.kemenkeu.go.id.
Woro Srihastuti Sulistyaningrum. (2024). Paparan Strategi Nasional Perlindungan Anak dalam Konteks Kekerasan Keluarga. Kemenko PMK.
Yayasan Pulih. (2021). Pendekatan Trauma-Informed Care untuk Anak Korban Kekerasan Domestik. Jakarta: Pulih Press.
LBH APIK. (2022). Laporan Advokasi dan Pendampingan Anak Korban Kekerasan Keluarga Tahun 2021–2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ira Zulfia Kausar, Ibnu Elmi AS Pelu, Abdul Helim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.