PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN KEKERASAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i9.933Keywords:
Kekerasan, Narapidana, Penegakan Hukum, Rumah Tahanan Negara, Banda AcehAbstract
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan kekerasan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris melalui studi pustaka, wawancara, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat mekanisme penegakan hukum berupa pemeriksaan, pelaporan, sanksi disiplin hingga pencabutan hak, praktiknya masih belum optimal. Hambatan utama terletak pada kondisi over kapasitas, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pembinaan, serta adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Diskusi kritis menegaskan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif yang meliputi peningkatan kapasitas petugas, pembaruan tata kelola, penerapan pendekatan rehabilitatif-humanis, serta reformasi regulasi agar rutan benar-benar berfungsi sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial.
Downloads
References
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Penerbit Kencana.
Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga. Bandung : Citra Aditya.
Chazawi, A. (2010). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Heroepoetri, A. (2003). Kondisi Tahanan Perempuan Di Nangroe Aceh Darusalam, Sebuah Pemantauan Komnas Perempuan: Jakarta : Komnas Perempuan.
Ilham, M. (2021). Implementasi Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana Yang Melanggar Tata Tertib Dalam Kaitannya Dengan Pembinaan Narapidana. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala.
Isfannoury, M. (2019). Penerapan Sanksi Terhadap Narapidana Dan Tahanan Yang Melakukan Pelanggaran Tata Tertib Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bireun. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala.
Kementerian Hukum dan HAM. (2013). Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Jakarta : Kementerian Hukum dan HAM.
Maghfirah, O. (2016). Tinjauan Kriminologi Tentang Kekerasan Oleh Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala.
Mustofa, M. (2013). Metode Penelitian Kriminologi. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Presiden Republik Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Priyanto, A. (2012). Kriminologi. Yogyakarta : Penerbit Ombak.
Priyatno, D. (2009). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia,: PT. Refika Aditama, Bandung.
Purnianti. (2004). Mencari Sebab Pelarian Narapidana Anak. Jurnal Kriminologi Indonesia, 3(3), 29-38.
Rahardjo, S. (2002). Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Surakarta : Muhammadiyah University Press.
Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Supranto, J. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Teguh Prasetyo, T. (2011). Hukum Pidana. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Utami, I. S. (2012). Aliran dan Teori Dalam Kriminologi: Yogyakarta : Thafa Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Oshan Katiara, Fazzan, Putra Aguswandi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.