Pembaharauan Hukum Keluarga di Turki

Authors

  • Rahmah Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia Author
  • Syarifuddin Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia Author
  • Ali Murtadho Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i4.231

Keywords:

Hukum Keluarga, Turki, Reformasi Hukum, Sekularisasi, Hak Perempuan, Syariah

Abstract

Pembaruan hukum keluarga di Turki merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum Islam menuju sistem yang lebih modern dan sekuler. Dimulai sejak masa Tanzimat di akhir abad ke-19 hingga reformasi radikal pada era Mustafa Kemal Atatürk, Turki meninggalkan sistem hukum berbasis Syariah dan mengadopsi Kode Sipil Swiss pada tahun 1926. Reformasi ini mencakup penghapusan poligami, pengakuan perkawinan sebagai institusi sipil, serta pemberian hak-hak yang setara bagi perempuan dalam hal warisan dan perceraian. Meskipun pembaruan ini memicu perdebatan dan penolakan dari kalangan konservatif, Turki berhasil menciptakan sistem hukum keluarga yang sesuai dengan tuntutan zaman. Pengalaman Turki ini menjadi referensi penting bagi negara-negara Muslim lainnya dalam menyeimbangkan antara modernisasi hukum dan pelestarian nilai-nilai Islam. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka untuk menganalisis proses, dampak, dan tantangan pembaruan hukum keluarga di Turki dalam konteks sosial, politik, dan keagamaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darmawan, A. (2023). Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, 8(1), 85-94.

Fajrianti, F. H., Hasibuan, I. D., Munthe, F. S., Wardani, S. K., & Ilham, M. (2024). Dinamika Perkembangan Politik dan Hukum Islam Pada Masa Kekhalifahan Turki Usmani dibawah Kekuasaan Sultan Muhammad Al-Fatih. Tabayyun: Journal Of Islamic Studies, 2(01).

Fatma, Y. (2019). Batasan usia perkawinan dalam hukum keluarga Islam (Perbandingan antar negara muslim: Turki, Pakistan, Maroko dan Indonesia). JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 18(2), 117-135.

Fitria, V. (2012). Hukum Keluarga di Turki sebagai upaya perdana pembaharuan hukum Islam. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 12(1), 18111.

Hakim, M. L. (2022). Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Turki: Dari Tradisional Ke Modern. Berasan: Journal of Islamic Civil Law, 1(1), 41-61.

Jaenudin, J. (2016). Penerapan dan Pembaharuan Hukum Islam dalam Tata Hukum Turki. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 10(1), 19-34.

Latief, M. N. H., & Wates, P. A. (2016). Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin Dan Peningkatan Status Wanita. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 196.

Mulia, S. M. (2006). Menuju Hukum Perkawinan yang Adil: Memberdayakan Perempuan Indonesia. Perempuan&Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, 131-175.

Zayyadi, A. (2020). Kontribusi Turki dan Mesir Terhadap Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(1), 47-69.

Downloads

Published

19-04-2025

How to Cite

Pembaharauan Hukum Keluarga di Turki. (2025). AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(4), 125-133. https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i4.231

Similar Articles

1-10 of 19

You may also start an advanced similarity search for this article.