KEBIJAKAN KESEHATAN REPRODUKSI DAN BANTUAN SOSIAL: TINJAUAN VASEKTOMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.511Keywords:
Vasektomi, Kesehatan Reproduksi, Bantuan Sosial, Hukum Keluarga Islam, Maqāṣid al SharīʿahAbstract
Program vasektomi yang disertai insentif bantuan sosial bagi pria miskin di Indonesia memunculkan ketegangan antara efektivitas pengendalian penduduk dan keharmonisan norma syariah. Artikel ini mengkaji legalitas vasektomi permanen menurut hukum keluarga Islam dan menilai keselarasan kebijakan negara dengan nilai maqāṣid al sharīʿah, khususnya ḥifẓ al nasl (perlindungan keturunan). Penelitian menggunakan pendekatan normatif doktrinal dengan analisis kualitatif terhadap regulasi BKKBN, fatwa Majelis Ulama Indonesia, literatur fikih keluarga, serta data lapangan sekunder tentang motivasi ekonomi peserta vasektomi. Hasil menunjukkan bahwa (1) sterilisasi permanen tanpa indikasi medis mendesak dipandang bertentangan dengan hak reproduksi dalam hukum Islam; (2) skema insentif sosial mendorong keputusan vasektomi karena motif ekonomi, bukan edukasi kesehatan; dan (3) absennya dialog mendalam antara pembuat kebijakan dan otoritas keagamaan memperlebar jurang penerimaan masyarakat. Artikel merekomendasikan kebijakan kontrasepsi sementara yang lebih sesuai syariah, edukasi reproduksi berbasis nilai agama, dan kolaborasi intensif negara ulama untuk menghasilkan regulasi sensitif budaya.
Downloads
References
Abdullah S. Ali, Konsep Keluarga dalam Hukum Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010), hlm. 145–148.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001), hlm. 98–100.
Al-Syatibi, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah, Kairo: Dār Ibn ‘Affān, 2000.
BKKBN, Laporan Tahunan Program Kependudukan dan KB Nasional, Jakarta: BKKBN, 2023.
BKKBN DIY, Laporan Capaian Program Keluarga Berencana Kabupaten Sleman, 2021.
Fitri Rahmawati, “Respon Masyarakat Terhadap Program KB Laki-laki Berbasis Bantuan Sosial,” Jurnal Kependudukan dan Kesejahteraan Sosial, Vol. 3 No. 2 (2021): hlm. 27–39.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, (Jakarta: Kemenkes, 2019), hlm. 50–55.
Komnas HAM, Laporan Investigasi Hak Reproduksi dan Kebijakan Keluarga Berencana di Indonesia, Jakarta, 2022.
Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS), Dialog Publik: Keluarga Berencana dan Hukum Islam, Yogyakarta, 2022.
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa MUI No. 4 Tahun 2010 tentang Sterilisasi Permanen, Jakarta, 2010.
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa MUI tentang Kontrasepsi dan Sterilisasi, No. 5/DSN-MUI/IV/2002, 2002.
M. Quraish Shihab, Fiqh Kontemporer, (Bandung: Mizan, 2007), hlm. 123–124.
M. Quraish Shihab, Fiqh Kontemporer, (Bandung: Mizan, 2007), hlm. 134–136.
M. Quraish Shihab, Fiqh Kontemporer, (Bandung: Mizan, 2007), hlm. 140–142.
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 2000), hlm. 210–212.
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa MUI tentang Kontrasepsi dan Sterilisasi, No. 5/DSN-MUI/IV/2002, 2002.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Paramadina, 1999), hlm. 135–136.
Nurfadhila, "Peran Keluarga dalam Program Keluarga Berencana di Indonesia," Jurnal Pendidikan dan Sosial, Vol. 3 No. 1 (2022): hlm. 80–92.
Nurrohman Syarif, Hukum Keluarga Islam Progresif: Telaah Kritis atas Relasi Negara, Agama, dan Gender, (Bandung: Pustaka Setia, 2019), hlm. 156–158.
Nurul Huda, “Kontroversi Vasektomi dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Syariah dan Hukum Islam, Vol. 5 No. 1 (2020): hlm. 45–58.
Yusuf al-Qaradawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid 2, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 486–489.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Roby, Ibnu Elmi AS Pelu, Abdul Helim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.