PEMENUHAN HAK PSIKOLOGIS ANAK YANG DIPERDAGANGKAN DI KOTA PALANGKA RAYA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.503Keywords:
Perdagangan Anak, Psikologis Anak, Maqashid SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah dalam memberikan perlindungan psikologis kepada anak korban perdagangan di Kota Palangka Raya. Menggunakan pendekatan empiris, penelitian ini mengadopsi metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Hasil penelitian memaparkan: Peran pemerintah dalam memberikan perlindungan psikologis kepada anak korban perdagangan di Kota Palangka Raya sangat krusial dan melibatkan berbagai aspek, termasuk pengembangan kebijakan komprehensif dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, sesuai dengan hak asasi manusia yang melekat pada anak-anak di bawah 18 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penyediaan layanan rehabilitasi psikologis yang mencakup konseling dan terapi harus diutamakan dengan akses yang mudah dan gratis, sementara peningkatan kesadaran masyarakat melalui kampanye edukasi dan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat penting untuk memperkuat dukungan bagi anak-anak korban. Selain itu, pelatihan bagi tenaga profesional seperti pendidik dan petugas sosial diperlukan untuk mengenali dan menangani trauma yang dialami anak-anak. Dalam konteks maqashid syariah, perlindungan terhadap lima aspek utama agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta harus diterapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung, membantu anak-anak pulih dari trauma dan membangun masa depan yang lebih baik.
Downloads
References
A., Soraya. Rusyidi, B., & Irfan, M. “Perlindungan terhadap anak korban trafficking”, Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 1, 2015.
Amirin, Tatang M. Menyusun Rencana Penelitian, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1995.
Bella, Estee M. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Psikis, Fisik Dan Seksual Menurut Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Uu No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, Ex Privatum, Vol. 4, No. 4, April 2016.
Damayanti, I. “Peran hukum dalam mencegah eksploitasi anak dalam kerja anak dan perdagangan manusia”, Jurnal Sosial Dan Sains, Vol. 4, No. 6, 2024.
Helim, Abdul. Maqasid Syariah versus Ushul Fiqh (Konsep Dan Posisinya Dalam Metodologi Hukum Islam), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Jannah, Miftahul. “Analisis Hukum Perlindungan Khusus Terhadap Anak Korban Eksploitasi Secara Ekonomi Dan Seksual”, Tesis—Universitas Hasanudin Makassar, 2021.
Praptini, Ida Ayu Trianiyoga. dan Ni Made Ari Wilani, “DAMPAK PSIKOLOGIS PADA ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”, Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume 7 Nomor 3, 2024.
Prasada, Dewa krisna. Ni Putu Sawitri Nandari, Bagus Gede Ari Rama, Kadek Julia Mahadewi, “HUMAN TRAFFICKING, KEJAHATAN TRANSNASIONAL DALAM PRESPEKTIF PRINSIP NASIONAL AKTIF DI INDONESIA”, Jurnal Fundamental, Vol. 12, No. 1, Januari-Juni 2023.
Rizkia, Nanda Dwi. Sidi Ahyar Wiraguna, Nahdia Nazmi, Anggi Khairina Hanum Hasibuan, Miftakhul Huda, Hisam Ahyani, Rasdiana, HUKUM PERLINDUNGAN ANAK, Bandung: WIDINA MEDIA UTAMA, 2024.
Sugiono, Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D, Jakarta: Alfabeta, 2012.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2020.
Umar, Muhammad Hasbi. dan Bahrul Ma’ani, “Urgensi Hak Dan Perlindungan Anak Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah”, Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, Vol 17, No. 2, Desember 2017.
Velonia, Bertha. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Palembang”, Skripsi-- Universitas Sriwijaya, 2021.
Wikipedia, “Anak,” diakses 21 September 2024, https://id.wikipedia.org/wiki/Anak.
Yayasan Rumah Aman, “Upaya Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Seksual,” diakses 21 September 2024, https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/inklusif/article/download/17246/pdf_79.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ajiseftian Suryatama, Ibnu Elmi AS Pelu, Abdul Helim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.