KAIDAH KEMUDARATAN HARUS DIHILANGKAN: ANALISIS TEORITIS DAN APLIKATIF DALAM HUKUM ISLAM KONTEMPORER

Authors

  • Roby Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia Author
  • Abdul Helim Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia Author
  • Syaikhu Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.530

Keywords:

Al-Ḍararu Yuzāl, Kaidah Fikih, Hukum Islam, Kemudaratan, Maqāṣid Al-Syarī‘Ah

Abstract

Kaidah fikih al-ḍararu yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan) merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai pedoman universal dalam menetapkan hukum syariah. Kaidah ini menekankan pentingnya pencegahan dan penghilangan segala bentuk bahaya atau kerugian yang mengancam kehidupan manusia, baik dalam aspek agama, jiwa, akal, harta, maupun keturunan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pengertian, landasan normatif, cakupan, serta relevansi kaidah ini dalam menghadapi berbagai tantangan kontemporer. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, artikel ini menemukan bahwa kaidah al-ḍararu yuzāl tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga sangat aplikatif dalam berbagai bidang seperti kesehatan, ekonomi, lingkungan, hukum keluarga, dan regulasi sosial. Prinsip ini juga menjadi dasar penting dalam proses ijtihad modern dan kebijakan publik yang berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah. Dengan demikian, kaidah ini menunjukkan fleksibilitas dan daya tanggap hukum Islam terhadap dinamika zaman, serta memperkuat posisinya sebagai sistem hukum yang adil, berkemajuan, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an al-Karim.

Abdul Helim. Kaidah-Kaidah Fikih: Sejarah, Konsep, dan Implementasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2024.

Duski Ibrahim. Al-Qawa’id al-Fiqhiyah. Palembang: Noerfikri, 2019.

Sufriadi Ishak. “Kemudharatan Tidak Dihilangkan Dengan Kemudharatan.” Jurnal Al-Mizan 7, no. 2 (2020).

Habel, Abdulrahim. “Analisis Kaidah-Kaidah Fiqih Muamalah Dan Implementasinya Di Indonesia.” An Nuqud Journal of Islamic Economics 2, no. 2 (2023).

Mu’adil Faizin. “Urgensi Fiqih Lingkungan dalam Perkembangan Fiqih Kontemporer.” Nizham Journal of Islamic Studies 5, no. 2 (2023).

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemah Al-Hikmah. Bandung: Diponegoro, 2005.

Downloads

Published

20-06-2025

How to Cite

KAIDAH KEMUDARATAN HARUS DIHILANGKAN: ANALISIS TEORITIS DAN APLIKATIF DALAM HUKUM ISLAM KONTEMPORER. (2025). AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6), 767-776. https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.530

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 499

You may also start an advanced similarity search for this article.