Urgensi Peningkatan Kesadaran Advokat Terhadap Kewajiban Pro Bono Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Optimalisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Authors

  • Dina Octavia Universitas Pamulang, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i5.358

Keywords:

Bantuan Hukum, Pro Bono, Kesadaran Advokat, Undang-Undang No.16/2011

Abstract

Penelitian ini membahas urgensi peningkatan kesadaran advokat terhadap kewajiban memberikan bantuan hukum secara pro bono berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Meskipun ketentuan hukum mengatur kewajiban tersebut, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan seperti kendala administratif, rendahnya motivasi, dan minimnya dukungan institusional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan survei terhadap advokat aktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Undang-Undang dan organisasi advokat sangat penting dalam mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Untuk itu, diperlukan kebijakan dan strategi yang terintegrasi, termasuk sosialisasi, pelatihan, serta inovasi praktik pelayanan pro bono guna memastikan akses keadilan yang merata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Zainal. Hukum Bantuan Hukum di Indonesia: Perspektif Keadilan Sosial. Jakarta: Rajawali Pers, 2020, hlm. 45-58.

Baharuddin, Ahmad. Etika Profesi Advokat dan Tanggung Jawab Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019, hlm. 72-85.

Damayanti, Siti Nur. Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011. Bandung: Refika Aditama, 2021, hlm. 90-103.

Firdaus, Hasan. Peran Organisasi Advokat dalam Pelayanan Hukum Pro Bono. Malang: UB Press, 2018, hlm. 33-47.

Hidayat, Arman. Strategi Penguatan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. Jakarta: Kencana, 2022, hlm. 110-125.

Irawan, Budi. Kewajiban Pro Bono dalam Praktik Advokat di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2019, hlm. 50-67.

Kartini, Rina. Sistem Peradilan dan Bantuan Hukum. Bandung: Nuansa Cendekia, 2023, hlm. 120-135.

Lubis, M. Faisal. Pengawasan dan Pembinaan Profesi Advokat. Jakarta: Sinar Grafika, 2020, hlm. 75-90.

Maulana, Dedi. Kebijakan Publik dan Bantuan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2021, hlm. 88-100.

Nugroho, Taufik. Perundang-undangan dan Implementasi Bantuan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2018, hlm. 60-78.

Purnomo, Andi. Advokat dan Kewajiban Sosial: Studi Kritis Pro Bono. Semarang: Diponegoro University Press, 2022, hlm. 45-58.

Sari, Dewi Lestari. Pengembangan Profesi Hukum dan Bantuan Hukum Pro Bono. Bandung: Alfabeta, 2019, hlm. 95-110.

Wibowo, Agus. Manajemen Pelayanan Bantuan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2023, hlm. 130-143.

Downloads

Published

25-05-2025

How to Cite

Urgensi Peningkatan Kesadaran Advokat Terhadap Kewajiban Pro Bono Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Optimalisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. (2025). AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(5), 564-577. https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i5.358

Similar Articles

1-10 of 97

You may also start an advanced similarity search for this article.