KONFLIK AGRARIA HGU PT LAJU PERDANA INDAH DAN URGENSI PERLINDUNGAN PETANI DI PUNDENREJO: ANALISIS YURIDIS NORMATIF
DOI:
https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.475Keywords:
Konflik Agraria, Hak Guna Usaha, Perlindungan Petani, Reforma Agraria, PundenrejoAbstract
Konflik yang terjadi antara perusahaan pemegang Hak Guna Usaha dan petani adalah masalah yang sering muncul dalam sejarah hukum tanah di Indonesia. Penelitian ini memfokuskan pada permasalahan agraria di Desa Pundenrejo, Kabupaten Pati, yang melibatkan penguasaan tanah oleh PT Laju Perdana Indah dan klaim atas hak historis dari para petani. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Tujuan utamanya adalah untuk menganalisis dari perspektif hukum mengenai prosedur penguasaan tanah melalui HGU oleh perusahaan serta untuk meneliti bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada petani berdasarkan sistem hukum agraria yang berlaku di Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa proses penerbitan HGU yang mengabaikan hak-hak tanah yang sudah ada sebelumnya dapat memiliki cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip sosial fungsi tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Selain itu, disimpulkan bahwa negara berkewajiban secara hukum untuk melindungi petani melalui mekanisme Reforma Agraria, terutama terkait tanah bekas HGU yang masa berlakunya telah berakhir, demi tercapainya keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
Downloads
References
Buku
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya.5 Jakarta: Djambatan, 2008.
Parlindungan, A.P. Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju, 1993.
Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2017.
Sumardjono, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Jakarta: Kompas, 2008), hlm. 124.
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 215.
Jurnal
Bachtiar, Afrizal. "Politik Hukum Reforma Agraria Pasca Berakhirnya Hak Guna Usaha Perkebunan." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 2 (2020).
Simarmata, Rikardo. "Negara versus Masyarakat Adat: Reorganisasi Penguasaan Tanah di Indonesia." Jurnal WACANA, Vol. 13, No. 2 (2011).
Irawan, E., Gunawan, W., & Sulaeman, M. (2022). Tahapan gerakan sosial sidney tarrow dalam kasus serikat petani piondo sulawesi tengah. Jurnal Analisa Sosiologi, 1.
Erwandi, M., Arba, A., & Putro, W. (2023). Penegakan hukum terhadap penelantaran hak guna bangunann (hgb) oleh pemegang hak. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4.
Bur, A. and Apriani, D. (2017). Untitled. Uir Law Review, 1(02), 127. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.952
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arjuna Rinaldi Hartono, Mira Novana Ardani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.