TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DALAM MENDIDIK ANAK DI BAWAH UMUR DALAM BERLALU LINTAS: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM KELUARGA DI KOTA PALANGKA RAYA
DOI:
https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.462Keywords:
Tanggung Jawab Orang Tua, Pelanggaran Lalu Lintas, Hukum Islam, Hukum Keluarga, Anak Di Bawah UmurAbstract
Fenomena meningkatnya pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur di Kota Palangka Raya menjadi isu penting yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak agar patuh terhadap aturan lalu lintas berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum keluarga. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis dengan data empiris dari Kota Palangka Raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak orang tua belum memahami kewajiban hukum dan tanggung jawab moral terhadap keselamatan anak. Dalam Islam, orang tua wajib menjaga anak dari tindakan yang membahayakan, sedangkan dalam hukum positif, orang tua dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti lalai. Oleh karena itu, sinergi antara pendidikan agama, hukum, dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam menanggulangi persoalan ini.
Downloads
References
Al-Qur’an dan Terjemahannya. (2019). Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kementerian Agama RI.
Al-Jauziyyah, Ibnu Qayyim. (2004). Tarbiyatul Aulad fi al-Islam. Kairo: Dar al-Fikr.
Al-Jauziyyah, Ibnu Qayyim. (2007). Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud. Beirut: Dar Ibn Hazm.
Al-Tirmidzi, Imam. Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Birr wa al-Shilah.
Al-Bukhari, Imam. Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam.
Departemen Agama RI. (2008). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf.
Departemen Perhubungan Kota Palangka Raya. (2023). Laporan Program Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas. Palangka Raya: Dishub Kota Palangka Raya.
Fauzi, M. (2021). “Pendekatan Religius dalam Pendidikan Anak.” Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 8, No. 3, hlm. 201–213.
Handayani, R. (2023). “Peran Orang Tua dalam Pendidikan Karakter Anak.” Jurnal Pendidikan Karakter, Vol. 10, No. 1, hlm. 55–67.
Hidayat, S. (2020). Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas Anak. Jakarta: Rajawali Pers.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam. Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991.
Lickona, T. (2012). Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. New York: Bantam Books.
Quraish Shihab, M. (2017). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Rahman, A. (2020). Sinergi Hukum Islam dan Hukum Nasional dalam Masyarakat. Jakarta: Kencana Prenadamedia.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara.
Santoso, M. (2021). Faktor Ekonomi dan Perilaku Keluarga. Palangka Raya: Unpar Press.
Shihab, M. Quraish. (2003). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Jakarta: Mizan.
Susanto, E. (2022). “Efektivitas Penegakan Hukum dalam Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 12, No. 4, hlm. 88–102.
Wulandari, D. (2022). “Pengaruh Sosial dan Ekonomi terhadap Pengawasan Orang Tua.” Jurnal Sosiologi Indonesia, Vol. 15, No. 2, hlm. 131–144.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novri Hanafiah, Ibnu Elmi A.S, Abdul Helim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.