Manajemen Mutu Pembelajaran dan Konseling Karir Anak: Evaluasi Program Pencegahan Anak Bekerja Pasca-Lulus SD ISLAM NURUL BAROKAH GELANG SUMBERBARU
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i6.2302Keywords:
Manajemen mutu, pembelajaran, konseling karir, pencegahan anak bekerja, evaluasi program.Abstract
Fenomena anak yang langsung bekerja setelah lulus Sekolah Dasar menjadi perhatian serius, karena berisiko menghambat perkembangan fisik, mental, dan masa depan anak. Peran pendidikan berkualitas serta layanan bimbingan dan konseling karir di sekolah dinilai sangat penting untuk menanamkan pemahaman akan pentingnya pendidikan lanjutan dan mencegah praktik anak bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan manajemen mutu pembelajaran dan layanan konseling karir, serta mengevaluasi efektivitas program pencegahan anak bekerja yang dilaksanakan di SD Islam Nurul Barokah, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian evaluatif. Lokasi penelitian berada di SD Islam Nurul Barokah. Subjek penelitian meliputi kepala sekolah, guru, tenaga konselor, orang tua, dan siswa yang telah lulus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan manajemen mutu mencakup tahap perencanaan kurikulum yang relevan, pelaksanaan pembelajaran yang menyentuh aspek nilai dan motivasi, serta pengawasan dan evaluasi berkala terhadap layanan pendidikan dan konseling karir. Program yang dilaksanakan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran siswa dan orang tua akan pentingnya pendidikan lanjutan, serta penurunan jumlah anak yang bekerja pasca lulus sekolah. Disimpulkan bahwa manajemen mutu pembelajaran dan konseling karir berjalan cukup efektif dalam mencegah anak bekerja, namun masih perlu peningkatan kolaborasi dengan pihak orang tua dan masyarakat agar hasilnya lebih optimal.
Downloads
References
Peraturan & Kebijakan
Indonesia. (2003). UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2014). UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kemendikbud. (2016). Panduan Bimbingan Konseling SD. Jakarta: Kemendikbud.
Kemendikbudristek. (2022). Kebijakan Kurikulum Merdeka. Jakarta: Kemendikbudristek.
ILO. (1973). Konvensi Usia Minimum Kerja. Jenewa: ILO.
UNICEF. (2020). Situasi Pekerja Anak di Indonesia. Jakarta: UNICEF.
Buku
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Basuki, H. (2018). Perlindungan & Pekerja Anak. Jakarta: Rajawali Pers.
Depdiknas. (2001). Manajemen Mutu Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
Djamarah, S.B. & Zain, A. (2010). Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyasa, E. (2012). Manajemen Mutu Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Prayitno. (2004). Bimbingan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
Sallis, E. (2012). Manajemen Mutu Pendidikan. Yogyakarta: IRCiSoD.
Santrock, J.W. (2018). Psikologi Perkembangan. Jakarta: Salemba Humanika.
Supriatna, N. (2007). Konseling Karir. Bandung: Pustaka Setia.
Winkel, W.S. & Hastuti, S. (2006). Bimbingan Konseling Sekolah. Yogyakarta: Media Abadi.
Penelitian Terdahulu
Basuki, H. (2018). Manajemen Sekolah Cegah Pekerja Anak. Jurnal Manajemen Pendidikan, 5(2), 45–58.
Pratiwi, D.A. (2021). Perlindungan Anak di SD. Jurnal Kebijakan Pendidikan, 9(1), 78–92.
Rahayu, S. & Setiawan, A. (2022). Peran Sekolah untuk Anak Berisiko. Jurnal Pendidikan & Perlindungan Anak, 3(1), 22–36.
Susanto, E. & Wibowo, T. (2020). Strategi Cegah Putus Sekolah. Jurnal Manajemen Pendidikan, 7(2), 112–125.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abd. Hadi, Moh. Sahlan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










