PERAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DI INDONESIA

Authors

  • Tsaqif Alghifarie Saptono Program Studi Strata Satu (S-1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Ardison Asri Program Studi Strata Satu (S-1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i9.2571

Keywords:

Money Laundering, Law Enforcement, Asset Recovery, PPATK, Follow the Money, Independent Crime.

Abstract

Money laundering is an extraordinary crime that threatens the stability of a country's economy and financial system. Indonesia has established a comprehensive legal framework through Law Number 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering, which recognizes money laundering as an independent crime and adopts a follow the money strategy. This normative legal research examines the role of law enforcement agencies in combating money laundering in Indonesia. The study employs statutory, conceptual, and case approaches, utilizing primary legal materials including the Money Laundering Law, the Anti-Corruption Law, and the Narcotics Law, as well as secondary sources and data from the Financial Transaction Reports and Analysis Centre (PPATK). The findings reveal that while Indonesia has made significant progress in establishing institutional frameworks and inter-agency coordination through the National Coordination Committee on Money Laundering, law enforcement still faces challenges such as limited human resources capacity, inadequate handling of suspicious transaction reports, and complex asset recovery mechanisms. The research concludes that optimizing the fight against money laundering requires strengthening human resource capacity in the financial intelligence and law enforcement sectors, enhancing inter-agency coordination, and improving public awareness of the dangers of money laundering. A balanced approach between punishment and asset recovery is essential to achieve effective and sustainable crime eradication.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Amiruddin, dan Asikin, H. Z. (2020). Pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.

Armia, M. S. (2022). Penentuan metode & pendekatan penelitian hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).

Asri, A. (2022). Tindak pidana khusus. CV Jejak.

Chazawi, A. (2016). Kejahatan terhadap harta benda. Bayumedia Publishing.

Friedman, L. M. (2011). Sistem hukum perspektif ilmu sosial. Nusa Media.

Hamzah, A. (2017). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Manthovani, R. (2019). Kumpulan catatan hukum. Prenadamedia Group.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Prodjodikoro, W. (2014). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Refika Aditama.

Soekanto, S., dan Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sudarsono. (2012). Kamus hukum. Rineka Cipta.

Suwanda, I G. (2005). Pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Suwanda & Partners.

Wiyono, R. (2014). Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sinar Grafika.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5164.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 21.

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2013). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pencucian Uang.

C. Jurnal/Artikel Ilmiah

Gulo, I. P. S. (2024). Penyelidikan tindak pidana pencucian uang (money laundry) di kepolisian (Studi penelitian krimsus Polda Sumatera Utara) [Skripsi]. Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.

Haryadi, D. (2025). Optimalisasi aset recovery dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Husein, Y. (2010). Strategi follow the money dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jurnal Hukum PPATK.

Keyla, G., dan Putri, A. R. (2025). Examining the Indonesia FATF membership to combat money laundering in natural resources sector. Business and Human Rights Law & Policy.

Lubis, M. S. (2021). Tindak pidana pencucian uang dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Sumatera Utara.

Meiryani, dan Warganegara, D. L. (2024). Juridical review of law enforcement on money launderers: Case study from Indonesia. Journal of Money Laundering Control, 27(4), 724-740.

Prasetyo, T. (2021). Pembaruan hukum pidana terkait tindak pidana pencucian uang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2).

Putri, D. R. (2025). Compliance with AML, terrorist financing, and corruption regulations in Indonesia. Hukumonline Regulatory Compliance System.

Sekur, H. (2023). Analisis konsep independent crime dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang [Tesis]. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sembiring, J. (2022). Peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing, 6(1).

D. Laporan/Publikasi Resmi

ANTARA News. (2025, September 18). RI Govt seeks fugitive oil trader in graft, money laundering case.

ANTARA News. (2025, September 25). Police reveal Rp204 billion dormant bank account breach.

FATF. (2023). Indonesia's measures to combat money laundering and terrorist financing. Mutual Evaluation Report.

FATF. (2026). Indonesia's progress in strengthening measures to tackle money laundering and terrorist financing. Follow-Up Report.

Indonesian National Police. (2025, December 15). INP exposes Rp669 billion illegal used clothing South Korea-Bali import network.

Polres Mataram. (2025, Oktober 16). Pembekuan aset pencucian uang: Sinergi Polri dan PPATK memiskinkan koruptor.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2025). Kolaborasi strategis: Menguak efektivitas penegakan hukum terhadap pencucian uang tanpa tindak pidana asal. PPID PPATK.

Downloads

Published

11-09-2026

How to Cite

PERAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DI INDONESIA. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(9), 196-209. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i9.2571

Similar Articles

21-30 of 295

You may also start an advanced similarity search for this article.