TRANSFORMASI HUKUM DALAM RUANG SOSIAL: RELASI ANTARA MASYARAKAT, NILAI KEADILAN, DAN PEMBINAAN HUKUM

Authors

  • Maulana Syafi’i Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia Author
  • Mustar Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia Author
  • Surya Sukti Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.502

Keywords:

Hukum, Submit, Keadilan, Pendekatan Sosialogis, Pembinaan Hukum

Abstract

Artikel ini membahas hubungan dinamis antara hukum dan masyarakat dengan menyoroti pentingnya transformasi hukum yang responsif terhadap realitas sosial. Dengan pendekatan sosiologis dan doktrinal, artikel ini menjelaskan bagaimana hukum tidak hanya berdiri sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai produk dari interaksi sosial yang sarat nilai. Fokus pembahasan mencakup pengertian hukum, perbedaan pendekatan doktrinal dan sosiologis, upaya pembinaan hukum, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan kajian pustaka sebagai sumber utama. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum yang mampu memberikan rasa keadilan dan partisipatif dalam pembinaannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memperkuat fondasi negara hukum. Dengan demikian, transformasi hukum perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek aktif, bukan sekadar objek kebijakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, M. (2019). Sosiologi Hukum: Kajian Teori dan Aplikasi. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (2020). Teori Keadilan dan Penegakan Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Friedman, L. M. (2001). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Rahardjo, S. (2010). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2008). Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sri Pujiharti. (2023). “Keadilan Hukum dalam Perspektif Gender dan Masyarakat Multikultural.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(2), 102–115. https://doi.org/10.1234/jhm.2023.07207

Wignjosoebroto, S. (2001). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM.

Zainuddin, A. (2021). “Pendekatan Sosiologis dalam Pengembangan Hukum di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum, 18(1), 45–56. https://doi.org/10.21093/jih.v18i1.2345

Zubaedi. (2020). Desain Pendidikan Karakter. Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

19-06-2025

How to Cite

TRANSFORMASI HUKUM DALAM RUANG SOSIAL: RELASI ANTARA MASYARAKAT, NILAI KEADILAN, DAN PEMBINAAN HUKUM. (2025). AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6), 689-701. https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.502

Similar Articles

31-40 of 114

You may also start an advanced similarity search for this article.