PRAKTIK PERTUKARAN MATA UANG DI LUAR BANK DI BANJARMASIN DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I
DOI:
https://doi.org/10.71282/at-taklim.v1i2.18Keywords:
Shariah, Hukum Ekonomi, PertukaranAbstract
Topik ini membahas kesalahpahaman masyarakat terhadap hukum ekonomi syariah terkait praktik-praktik penukaran uang di luar bank, ketika terjadi peningkatan atau penurunan jumlah uang yang dipertukarkan dalam kegiatan tersebut, menjadi pendorong dilakukannya penelitian ini. Sebaliknya, jika kita menukarkan uang di bank, kita akan menerima jumlah yang sama tanpa kelebihan atau kekurangan sedikit pun untuk pecahan atau perubahan kecil. Studi ini merupakan investigasi lapangan terhadap praktek penukaran uang rupiah di pinggir jalan. Penggunaan hukum syariah bersifat normatif. analisis untuk pemeriksaan yang lebih menyeluruh dari fakta-fakta yang ada, dilanjutkan dengan analisis fikih muamalah. Topiknya adalah oknum-oknum yang melakukan kegiatan penukaran uang di sepanjang jalan di Banjramasin. Pengguna atau konsumen adalah topik tambahan, dengan pemasok uang sebagai subjek utama. Berdasarkan perspektif Imam Syafi'i, suatu transaksi dikatakan sebagai akad qardl (hutang) jika melibatkan pertukaran uang dengan uang, dengan jumlah pertukaran yang disepakati, dan tidak ada kelebihan dana yang ditukar. Akad yang dikenal dengan istilah bai' hukman ini juga merupakan furu' jual beli. Informasi yang diungkap meliputi gambaran dasar wilayah studi, informasi responden, deskripsi kasus, dan analisis hukum ekonomi syariah yang melarang praktik pertukaran uang di luar bank Banjarmasin. Responden dan beberapa literatur fikih tentang pertukaran uang menjadi sumber data. Para penukar uang diwawancarai untuk pengumpulan data. Pengumpulan, penyajian, dan interpretasi data semuanya digunakan dalam pengolahan data. Untuk mengetahui bagaimana kajian hukum ekonomi syariah dikaitkan dengan transaksi uang di luar bank, data dianalisis dengan menggunakan metodologi perbandingan deskriptif, deduktif, dan kualitatif.
Downloads
References
Abdullah, Amin, Mazhab Jogja: Menggagas Paradigma Ushul Fiqih Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz Press Khazanah Pustaka Indonesia, 2002.
Anshori, Abdul Ghofur dan Yulkarnain Harahab, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008.
Ashfahany, Al Qadhi Abi Suja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad, Al Matnu al- Ghâyah wa at-Taqrîb, Kairo: Maktabah al-Ilm wa Al-Iman, tth.
Ayub, Muhammad, Understanding Islamic Finance, alih bahasa Aditya Wisnu Pribadi, Jakarta: Gramedia, 2009.
Bakri, Asfari Jaya, Konsep Maqasid Syariah Menurut as-Syatibi, Jakarta: Rajawali Press, 1996. Haroen, Nasroen, Ushul Fiqih 1, Jakarta: Logos, 1996.
Hidayat, Komaruddin, Wahyu di Langit Wahyu di Bumi, Jakarta: Paramadina, 2003.
Khaeruman, Badri, Hukum Islam Dalam Perubahan Sosial, Bandung: Pustaka Setia, 2010
Manan, M. Abdul Teori dan Praktek Ekonomi Islam, alih bahasa M. Nastangin, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Mas’adi, Ghufran A. Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Graindo Persada, 2002.
Minhaji, Akh. dkk, Antologi Hukum Islam, Yogyakarta: Sukses Offset, 2010.
Miyanto, The Art of Money Seni Menguasai dan Mengendalikan Uang, Jakarta: Curiosita, 2004.
Mubyarto, Ekonomi dan Keadilan Sosial, Yogyakarta: Adity Media, 1995.
Mubyarto, Ekonomi Rakyat dan Program IDT, Yogyakarta: Aditya Media, 1996.
Muhammad, Kebijakan Fiskal Dan Moneter Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: Salemba Empat, 2002.
Nabhani, Taqiyudin an-, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, alih bahasa Munawwar Ismail, Cetakan ke-VIII, Surabaya: Risalah Gusti 2009.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, cet ke-2, Yogyakarta: Ekonisia, 2004.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Zuhaili, Wahbah az-, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Beirut
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bambang Hery Aryanto, Hasan Husaini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.