PENETAPAN STATUS TANAH MUSNAHPEMEGANG HAK ATAS TANAH AKIBAT BANJIR ROBDI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK

Authors

  • Nuria Putri Kumalasari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia Author
  • Nooraini Dyah Rahmawati Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i7.2461

Keywords:

Penetapan Tanah Musnah, Tanah Musnah, Banjir Rob, Hak Atas Tanah, Perlindungan Hukum.

Abstract

Banjir rob yang terjadi secara terus-menerus di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak mengakibatkan banyak bidang tanah tenggelam secara permanen sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum terkait penetapan status tanah musnah yang berakibat pada hapusnya hak atas tanah, sementara perlindungan hukum dan pengaturan mengenai kompensasi bagi pemegang hak atas tanah belum memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dan mekanisme penetapan status tanah musnah akibat banjir rob serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didukung dengan hasil wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan status tanah musnah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan melalui tahapan identifikasi, inventarisasi, pengkajian lapangan, sosialisasi, dan penetapan oleh Kantor Pertanahan. Penetapan tersebut mengakibatkan hapusnya hak atas tanah serta tidak berlakunya sertifikat hak atas tanah. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, antara lain belum optimalnya proses penetapan, masih adanya kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang telah tenggelam, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penetapan tanah musnah, serta belum adanya pengaturan mengenai ganti kerugian atau kompensasi bagi pemegang hak atas tanah. Perlindungan hukum yang diberikan masih bersifat administratif dan belum memberikan perlindungan ekonomi yang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan penetapan status tanah musnah di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak telah memiliki dasar hukum, namun implementasinya belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pemegang hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi, sinkronisasi kebijakan antarinstansi, serta pengaturan mengenai kompensasi guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat terdampak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrin, Reza Nur, Anan Haji Imantaka, Enny Tatagelo Narince Yanengga, dan Gita Cahyani Maulida. “Status Hukum Hak Atas Tanah yang Terkena Bencana Alam.” Tunas Agraria: Jurnal Agraria dan Pertanahan 5, no. 1 (2022).

Anam. “Implikasi Hukum terhadap Kepemilikan Tanah yang Musnah Akibat Bencana Alam dalam Perspektif Hukum Perolehan Tanah di Indonesia.” AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin 2, no. 6 (2025).

Anggraeni, Nita. “Penetapan Tanah Musnah Akibat Bencana Alam dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum UNIGRES 6, no. 1 (2023).

Arnowo, Hadi. “Tata Kelola Peta di dalam KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) Menuju Terwujudnya Sistem Peta Tunggal.” Jurnal Pertanahan 10, no. 1 (2020).

Cahyono, Agung Dwi, dan Anies Marsudiati Purbadiri. “Kedudukan Status Tanah Hak Milik Terindikasi Musnah Setelah Terdampak Erupsi Gunung Semeru.” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 11, no. 2 (2023).

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Handayani, Helly, dkk. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah yang Terdampak Banjir Rob di Kabupaten Demak.” Jurnal Hukum UNISSULA 8, no. 2 (2025).

Handayani, Helly. Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Atas Tanah Musnah Pada Pengadaan Tanah Tol Semarang–Demak. Disertasi. Universitas Islam Sultan Agung, 2025.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan, 2008.

Hidayat, Insyirah Fatihah. “Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata.” KINI Legal. https://www.kinilegal.com/hak-kebendaan-dalam-hukum-perdata. Diakses 5 Agustus 2025.

Ilyas, Wirawan B., dan Richard Burton. Hukum Pajak. Edisi ke-8. Jakarta: Salemba Empat, 2022.

Istiningtyas, Catharina Sinta Anindya. Penetapan Tanah Musnah Akibat Abrasi dalam Pembangunan Jalan Tol Semarang–Demak Seksi I di Kelurahan Trimulyo. Tesis. Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2024.

Khairullah, Khalida Khadija, Azis Rifai, dan Elis Indrayanti. “Studi Luasan Genangan Banjir Rob Akibat Kenaikan Muka Air Laut dan Penurunan Muka Tanah di Kecamatan Sayung, Demak.” Indonesian Journal of Oceanography 6, no. 4 (2024).

Kurniawan, Andi. “Kepastian Hukum Penetapan Tanah Musnah dalam Perspektif Hukum Agraria di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 2 (2023).

Maulana, Afrizal. Analisis Spasial Dampak Terjadinya Tanah Terindikasi Musnah di Kabupaten Demak. Tesis. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2024.

Minollah. “Telaah Asas Keadilan dalam Pemungutan Pajak Rokok.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (2017).

Nurhidayah. “Perlindungan Hukum Masyarakat Pesisir dalam Perubahan Status Tanah Akibat Bencana Alam.” Jurnal RechtsVinding 11, no. 2 (2022).

Portal Pemerintah Kabupaten Demak. “Upaya Pemkab Demak Tangani Rob di Sayung.” https://demakkab.go.id/news/upaya-pemkab-demak-tangani-rob-di-sayung. Diakses 27 Mei 2025.

Pratami, Bunga Desyana, Rindiana Larasati, Sri Ratu Ratna Intan, dan Iqbal Kamalludin. “Status Hukum Tanah Musnah Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021.” Officium Notarium 1, no. 2 (2022).

Rahayu, Tiara Dwi, Yani Pujiwati, dan Betty Rubiati. “Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Likuefaksi Tanah.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria 2, no. 2 (2023).

Sabdono, Agus, Supriharyono, dan Ambariyanto. “Dampak Banjir Rob terhadap Perubahan Wilayah Pesisir di Kabupaten Demak.” Jurnal Kelautan Tropis 20, no. 1 (2017).

Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2023.

Sarasadi, Annisa, dan Iwan Rudiarto. “Kerentanan dan Strategi Adaptasi Masyarakat terhadap Bencana Rob di Kawasan Pesisir Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.” Jurnal Teknik PWK 10, no. 2 (2021).

Sari, D. P., dan B. Santoso. “Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah dalam Sistem Administrasi Pertanahan di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 3 (2022).

Sari, Indah. “Hak-Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).” Jurnal Mitra Manajemen 9, no. 1 (2017).

Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Eresco, 1992.

Subejo, dkk. Mobilitas Penduduk, Kemiskinan, dan Ketahanan Pangan di Daerah Bencana: Kasus Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Laporan Penelitian. Yogyakarta: Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, 2020.

Sumardjono, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.

Wibowo, Hendry Yuli, dan Diyono. “Implementasi Data Geospasial Bidang Tanah dalam Standar Administrasi Pertanahan.” Jurnal Pertanahan 14, no. 2 (2024).

Wijaya, Gladwin. “Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Sistem Perpajakan Indonesia.” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 4, no. 2 (2025).

Downloads

Published

16-07-2026

How to Cite

PENETAPAN STATUS TANAH MUSNAHPEMEGANG HAK ATAS TANAH AKIBAT BANJIR ROBDI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(7), 931-955. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i7.2461

Similar Articles

1-10 of 302

You may also start an advanced similarity search for this article.